Bangun Jalan dengan Spek Dibawah Aturan, Kadis PUPR Ogan Ilir dan Pemborong Duduk di Pesakitan

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

6 Mar 2025 19:09

Thumbnail Bangun Jalan dengan Spek Dibawah Aturan, Kadis PUPR Ogan Ilir dan Pemborong Duduk di Pesakitan
Juni Eddy, Kadis PUPR Ogan Ilir 2018-2021 dan Ali Irwan, Dirut CV Musi Persada duduk di kursi pesakitan sembari mendengarkan dakwaan atas kasus korupsi jalan di Ogan Ilir yang menyeret mereka, Kamis,06 Maret 2025. (Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Juni Eddy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir 2018-2021 dan Ali Irwan, Dirut CV Musi Persada mulai menjalani sidang perdana di PN klas 1 A khusus tipikor Palembang, Kamis, 06 Maret 2025. 

Keduanya menjadi pesakitan dalam perkara korupsi peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp 894 juta. 

Kedua terdakwa ini disidangkan untuk pertama kali dengan agenda dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) M Rahmad Afif dari Kejari Ogan Ilir.

Dalam amar dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, terungkap jika pada tahun 2019 Dinas PUPR Ogan Ilir menganggarkan pelaksanaan peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin dengan pagu anggaran Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Disebutkan dalam dakwaan, khususnya terhadap terdakwa Juni Eddy selaku pengguna anggaran didakwakan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana peraturan undang-undang.

"Tindakan terdakwa satu yakni Juni Eddy selaku penguna anggaran, tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Musi Persada Lestari," ungkap JPU.

Sehingga akibat dari kurangnya pengawasan terdakwa sebagai pengguna anggaran, lanjut JPU pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Ali Irwan selaku Direktur CV Musi Persada Lestari tidak sesuai dengan kontrak.

Ada lagi, terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran juga telah mengarahkan calon pemenang lelang, hingga tidak melaporkan kebenaran kemajuan fisik pekerjaan.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Lebih lanjut diterangkan dalam dakwaan, kata JPU berdasarkan laporan dari ahli konstruksi pekerjaan yang dilakukan terdakwa Ali Irwan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi.

Rincinya, kekurangan volume pekerjaan terjadi pada item pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B.

Masih dari dakwaan, ahli konstruksi menyimpulkan bahwa item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B tidak memenuhi spesifikasi.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, amandemen kontrak, dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, dan Laporan Ahli Konstruksi menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Kuang Dalam- Beringin," urai JPU.

Lebih lanjut lagi, ahli konstruksi juga menjelaskan bahwa pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B tidak memenuhi spesifikasi teknis. 

Hal tersebut berdasarkan hasil analisa saringan yang menunjukkan komposisi material persentase lolos ayakan/saringan tidak sesuai dengan spesifikasi, yaitu pada ukuran ayakan 0,075 mm, 25 mm, dan 37,5 mm. 

Selain itu, hasil pengukuran ketebalan terpasang di lapangan menunjukkan bahwa tebal agregat yang terpasang kurang dari tebal rencana sebesar 15 cm, karena hanya terpasang antara 3 cm s.d 6 cm. 

Dengan demikian ketebalan tersebut melebihi batas toleransi yang diizinkan sampai dengan 2 cm dari tebal yang direncanakan. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Disebutkan, bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp894 juta lebih atau tepatnya Rp.894.078.082,05.

Kedua terdakwa dijerat oleh JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Baca Sebelumnya

Anggaran Cekak, Kalapas Rantauprapat Akui Capaian Target Kinerja Kurang Maksimal

Baca Selanjutnya

Siapkan Generasi Unggul, Pemkab Malang Hadirkan Sekolah Unggulan

Tags:

Korupsi jalan PUPR Ogan Ilir Korupsi Kejaksaan Korps Adhyaksa Kejari Ogan Ilir

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

23 April 2025 18:45

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar