Bangun Dulu, Izin Belakangan? 108 Gerai KDMP di Bondowoso Ternyata Belum Kantongi PBG

Jurnalis: Haryono
Editor: Muhammad Faizin

3 Mar 2026 09:10

Thumbnail Bangun Dulu, Izin Belakangan? 108 Gerai KDMP di Bondowoso Ternyata Belum Kantongi PBG
Ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso sudah berdiri dan sebagian bahkan rampung sepenuhnya. Foto: Haryono/Ketik.com

KETIK, BONDOWOSO – Pembangunan ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso terus berjalan. Namun, di tengah progres pembangunan tersebut, terungkap bahwa seluruh gerai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, sedikitnya 108 gerai KDMP sedang dan/atau telah dibangun. Dari jumlah tersebut, 17 gerai telah selesai 100 persen, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengerjaan dengan progres yang bervariasi.

Kendati demikian, tidak satu pun gerai tersebut memiliki izin PBG, yakni dokumen resmi yang wajib dikantongi sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga izin dasar yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

Baca Juga:
Langgar Tata Ruang, Gerai KDMP di Bondowoso Terancam Jerat Hukum

Pertama adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), disusul izin lingkungan, dan terakhir Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Didik, PKKPR menjadi dasar kesesuaian tata ruang. Setelah itu, pemohon wajib mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua dokumen tersebut menjadi prasyarat utama untuk mengajukan PBG.

“Izin lingkungan dan PKKPR itu dasar untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Ia mengakui, hingga saat ini belum ada PBG yang terbit untuk gerai KDMP di Bondowoso. Namun, ia membuka kemungkinan adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengatur spesifikasi tertentu sehingga pengurusan izin dapat menyusul setelah bangunan berdiri.

Baca Juga:
Pantau Pasar hingga SPBU, Pemkab Bondowoso Pastikan Lebaran Tanpa Krisis Pangan dan BBM

Didik menambahkan, bangunan yang telah berdiri tetap dapat diajukan PBG melalui mekanisme bangunan eksisting. Meski demikian, secara normatif izin tersebut seharusnya tuntas sebelum pembangunan dimulai.

“Secara teori tidak boleh membangun sebelum PBG selesai,” tegasnya.

Senada dengan itu, Belly Dwi Susanto dari Bagian Tata Bangunan dan Perumahan Perkim Ciptaru Bondowoso menjelaskan alur pengurusan PBG. Pelaku usaha harus lebih dulu mengurus perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dari sistem tersebut akan terbit kajian tata ruang dan kajian lingkungan. Jika hasilnya dinyatakan sesuai, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Dalam SIMBG, pemohon wajib melengkapi persyaratan umum seperti identitas, dokumen tata ruang, serta dokumen lingkungan. Selain itu, terdapat pula persyaratan teknis berupa gambar arsitektur, struktur bangunan, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Semua itu harus dipenuhi agar proses PBG bisa berjalan. Kalau belum lengkap, tidak bisa diproses,” jelasnya.

Secara regulasi, PBG berfungsi menjamin keselamatan, keamanan, serta kelayakan bangunan, termasuk aspek kesehatan dan keselamatan konstruksi.

Meskipun tersedia mekanisme pengajuan untuk bangunan yang telah berdiri, aturan tetap menegaskan bahwa izin harus diperoleh sebelum pembangunan dilakukan.

Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan ratusan gerai KDMP di Bondowoso berjalan lebih dahulu, sementara izin PBG belum terbit hingga kini. (*)

Baca Sebelumnya

Dari Pendopo ke Kebijakan Nyata, Bondowoso Rancang Lompatan Pendidikan Mutu

Baca Selanjutnya

Kecam Serangan Israel dan AS ke Iran, Akademisi Unmer Malang: Langgar Etika dan Hukum Internasional

Tags:

KDMP Bondowoso 108 Belum Kantongi PBG Diskoperindag Bondowoso Perkim Bondowoso

Berita lainnya oleh Haryono

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

9 April 2026 19:02

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

8 April 2026 22:31

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar