Bandar Sabu Sekaligus Pemilik Budidaya Ganja di Tumpang Ditangkap Polres Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

8 Agt 2025 14:30

Thumbnail Bandar Sabu Sekaligus Pemilik Budidaya Ganja di Tumpang Ditangkap Polres Malang
Bandar sabu sekaligus pemilik Budidaya Ganja di Tumpang Diamankan Polres Malang beserta barang buktinya. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Seorang bandar sabu berinisial AM (32) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan diketahui juga membudidayakan ganja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen. Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Selain paket sabu dan tanaman ganja, polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

Baca Juga:
Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat, 8 Agustus 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebanyak 16 paket sabu yang diamankan disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya. Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm - 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Tersangka kini kata ia telah diamankan di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Dukung Pelayanan Kesehatan, BRI Cabang Kotapinang dan Polres Labusel Tinjau Lokasi Klinik

Baca Selanjutnya

Senyap di Tanah Emas, Jeritan Warga Obi Usai Tambang Ditutup

Tags:

Bandar sabu ganja Tumpang Kabupaten Malang Polres Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar