Balita di Cilacap Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu, Dua Tersangka Ditangkap

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Muhammad Faizin

12 Agt 2025 22:21

Headline

Thumbnail Balita di Cilacap Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu, Dua Tersangka Ditangkap
Pelaku FI (21), menganiaya balita di Wanareja Cilacap hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Foto: Humas Polresta Cilacap for Ketik)

KETIK, CILACAP – Kasus tewasnya balita berinisial AK (3) di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial FI (21), warga Aceh, yang diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia. FI disebut memiliki hubungan gelap dengan ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025sekitar pukul 10.00 WIB di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Awalnya, kematian korban disebut akibat terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan oleh pelaku.

“Korban berusia 3 tahun 8 bulan, sementara tersangka FI adalah warga Aceh,” ujar Guntar saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin, 11 Agustus 2025. 

Ayah kandung korban, DK (29), yang baru tiba dari Jakarta, merasa janggal dengan kematian anaknya. Setelah melakukan pemakaman, DK melapor ke Polsek Wanareja. Hasil penyelidikan mengungkap bukti yang mengarah pada pelaku.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

“Dari keterangan saksi, diketahui pada hari kejadian korban dibawa pelaku atas sepengetahuan ibu kandungnya ke kebun karet. Alasannya untuk bermain, namun justru di lokasi itu korban dianiaya,” ungkap Guntar.

Pelaku FI yang bekerja sebagai penagih utang atau pegawai “bank emok” ini, diduga menjalin hubungan terlarang dengan ibu korban berinisial RI (23). Kedekatan itu bermula saat RI menjadi nasabah FI.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dianiaya secara brutal di bukit kebun karet. “Korban dipukul, dilempar dari bukit setinggi dua meter, lalu dicekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menghubungi ibu korban untuk menjemputnya, kemudian bersama-sama membawa korban ke rumah sakit,” kata Guntar.

Polisi kemudian menetapkan ibu korban sebagai tersangka karena diduga turut serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan penganiayaan. “RI mengetahui anaknya akan dianiaya oleh pelaku,” tegasnya.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

FI dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

 

Baca Sebelumnya

Bikin Ngiler! Enaknya Pizza Merah Putih Bertopping Ikan Tuna Hingga Keju Mozarella

Baca Selanjutnya

Bupati Situbondo Buka Kembali Pasar Tradisional Desa Kedungdowo

Tags:

Cilacap viral Kriminal pidana

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar