Bakesbangpol Pemalang Sebut Paguyuban Serkle Jasa Tepi Pantura di Comal Belum Terdaftar

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Muhammad Faizin

31 Des 2025 11:20

Thumbnail Bakesbangpol Pemalang Sebut Paguyuban Serkle Jasa Tepi Pantura di Comal Belum Terdaftar
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, saat diwawancara beberapa bulan lalu di ruangannya (Foto: Slamet/ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Beredarnya sejumlah surat yang mengatasnamakan Paguyuban Serkle Jasa Tepi Pantura Kecamatan Comal menarik perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pasalnya, paguyuban tersebut diduga menggunakan Lambang Daerah Kabupaten Pemalang sebagai kop surat, meski belum terdaftar secara resmi dan tidak berada di bawah pembinaan perangkat daerah terkait.

Polemik tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang beredar di masyarakat, yang tercatat tertanggal 27 Agustus 2025. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, menegaskan bahwa hingga saat ini paguyuban yang bersangkutan belum tercatat dalam basis data organisasi kemasyarakatan milik pemerintah daerah.

“Berdasarkan database ormas di Bakesbangpol, Paguyuban Serkle Jasa Tepi Pantura Kecamatan Comal belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dan belum melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang,” kata Bagus, Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga:
Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Ia menjelaskan, surat-surat yang beredar tersebut mencakup surat pemberitahuan dan permohonan izin paguyuban, dokumen struktur organisasi yang mencantumkan dua ketua dan dua bendahara, serta surat tugas bernomor 10/PS/VIII/2025 yang memberikan kewenangan pelaksanaan jasa tepi jalan di wilayah Kecamatan Comal.
Bagus menambahkan, hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang menunjukkan bahwa paguyuban tersebut juga tidak berada di bawah pembinaan Dishub. Dengan demikian, paguyuban itu dinilai tidak memiliki legitimasi untuk menjalankan aktivitas jasa tepi jalan.

Dari aspek regulasi, Bagus menegaskan bahwa penggunaan Lambang Daerah telah diatur secara tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 1968 tentang penetapan dan penggunaan Lambang Daerah.

“Dalam Perda disebutkan secara jelas bahwa lambang daerah hanya dapat digunakan pada surat dinas Pemerintah Daerah. Bahkan ditegaskan, lambang untuk perseorangan, perkumpulan, atau organisasi partikulir tidak boleh sama atau menyerupai Lambang Daerah Kabupaten Pemalang,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Bakesbangpol menyimpulkan bahwa organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan menggunakan Lambang Daerah Kabupaten Pemalang sebagai kop surat, terlebih apabila belum memiliki legalitas serta pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga:
Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

Sebagai langkah tindak lanjut, Bakesbangpol merekomendasikan agar Lurah Purwoharjo dan Camat Comal segera menarik surat-surat yang telah beredar di masyarakat. Selain itu, perangkat daerah yang memiliki kewenangan penegakan peraturan daerah diminta melakukan penertiban terhadap pihak-pihak terkait.

“Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat dan menjaga wibawa serta marwah simbol resmi daerah,” pungkas Bagus Sutopo. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Tulungagung Lantik 141 Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Tegaskan Tanpa Titipan

Baca Selanjutnya

Terbuka Untuk Umum, Kampung Warna-Warni Malang Siapkan Perayaan Khusus Malam Pergantian Tahun

Tags:

pemalang Comal Bakesbangpol Pemalang Lambang Daerah Ormas Paguyuban Jasa Tepi Pantura Pelanggaran Administrasi Berita Pemalang Jawa Tengah Pemkab Pemalang Paguyuban Serkle

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar