Bacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda Palembang, JPU Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

19 Nov 2025 18:01

Thumbnail Bacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda Palembang, JPU Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Palembang mendengarkan pembacaan tuntutan JPU dalam perkara penganiayaan berat yang menjerat dua terdakwa. Rabu 19 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus penganiayaan berat yang menimpa Gery Putra Irawan akhirnya memasuki tahap krusial. Dua terdakwa, George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, dituntut hukuman 4 tahun penjara atas aksi pembacokan brutal yang menyebabkan korban mengalami luka serius di tangan kiri, siku kanan, hingga tusukan di belakang kepala.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane, SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady, SH, MH pada sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu 19 November 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa George Arnolo dan Febri Andrian, dikurangi masa penahanan, serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara online tampak menunduk dan langsung memohon keringanan hukuman, seraya menyatakan penyesalan.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pleidoi (pembelaan) pekan depan.

Di luar persidangan, keluarga korban menyambut baik tuntutan jaksa. Orang tua Gery berharap majelis hakim memberikan putusan yang sepadan dengan penderitaan yang dialami putranya.

“Menurut kami tuntutannya sudah sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa. Harapan kami hakim sependapat dengan jaksa,” ujar orang tua korban.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam dakwaan JPU, peristiwa memilukan itu bermula Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 22.30 WIB, di Jalan Balap Sepeda, depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Saat itu, korban bersama rekannya, Erlangga, melintas dengan sepeda motor sebelum tiba-tiba disalip konvoi tiga motor berisi para pelaku. Motor korban dihentikan, lalu para terdakwa bersama empat rekannya yang masih buron, yakni Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO), langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam.

Gery yang dipukul, dibacok, dan ditusuk hingga bersimbah darah akhirnya diselamatkan warga. Ia sempat dirawat di RS Bunda sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang untuk perawatan intensif.(*) 

Baca Sebelumnya

Menu MBG SPPG Khusus Pesantren Al Azhaar Kedungwaru Tulungagung Jadi Role Model BGN

Baca Selanjutnya

MPR RI Ajak Generasi Muda Jombang Perkuat Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Tags:

tindak kriminal aksi pembacokan kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar