KETIK, BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Tlogosari. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan seorang tersangka.

Kasus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 26 Juli 2026.

Tersangka diketahui berinisial Sunai alias S (53), seorang buruh tani asal Dusun Babatan, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di jalan desa wilayah Dusun Kobiyung, Desa Pakisan.

Baca Juga:
Modus Tagih Angsuran Berujung Penggelapan, Polisi Ungkap Skandal KSP Senilai Rp237 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka awalnya datang ke rumah korban dengan alasan mengantarkan kelapa tua kepada istri korban. Sesampainya di lokasi, ia meletakkan kelapa di dekat kandang ternak, kemudian mengambil sebilah sabit yang sebelumnya telah disembunyikan di sekitar kandang.

Saat aksinya diketahui korban dan terjadi adu fisik, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Dalam situasi tersebut, tersangka diduga mengayunkan sabit sebanyak dua kali.

Tebasan pertama mengenai tangan kiri korban, sedangkan ayunan kedua mengenai leher bagian kanan hingga menyebabkan luka robek serius. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sabit di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan. Barang bukti berupa satu bilah sabit yang digunakan dalam aksi penganiayaan juga telah kami sita sebagai alat bukti," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Baca Juga:
Menantang Maut di Gunung Piramid, Tim Gabungan SAR Bondowoso Bawa Pulang Dua Jenazah Pendaki dari Jurang Curam

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 40 sentimeter. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan tindakan balas dendam maupun kekerasan.

"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak pernah mengambil tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam yang justru dapat menimbulkan korban jiwa dan berujung pada konsekuensi pidana. Percayakan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum". Tegas Kapolres Aryo

Laporan sekecil apa pun Lanjutnya, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, akan kami proses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan melalui jalur hukum. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memastikan keadilan ditegakkan.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa setiap sengketa maupun persoalan pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban baru. (*)