Bacakan Pledoi, Brigadir Arief Widianto Minta Dibebaskan dari Dakwaan KDRT

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

29 Jan 2026 18:26

Thumbnail Bacakan Pledoi, Brigadir Arief Widianto Minta Dibebaskan dari Dakwaan KDRT
Kuasa hukum Brigadir Arief Widianto menegaskan kliennya tidak terbukti bersalah usai membacakan pledoi dalam sidang dugaan KDRT di PN Palembang. Kamis 29 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Brigadir Arief Widianto, SH, anggota Polrestabes Palembang, memasuki babak penentuan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 28 Januari 2026, kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) dan secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Brigadir Arief, Rudi Hartono, SH, di hadapan Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Parmatoni, SH. Sidang digelar sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam pembelaannya, Rudi Hartono menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Kami berpandangan sejak awal bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pembuktian. Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan klien kami bersalah,” ujar Rudi usai persidangan di PN Palembang, Kamis 29 Januari 2026. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara objektif, profesional, dan berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Klien kami bersikap kooperatif, menghormati seluruh proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Oleh karena itu, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua LSM Kemilau Bangsa Sumatera Selatan, Amri Amrullah, turut memberikan perhatian terhadap jalannya perkara tersebut. Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan proporsional berdasarkan fakta persidangan,” kata Amri.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dengan dibacakannya pledoi, perkara dugaan KDRT yang menjerat Brigadir Arief Widianto kini memasuki tahap akhir. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembacaan putusan majelis hakim.(*) 

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Kirim 453 Ribu Dosis Vaksin untuk Kendalikan PMK di Jawa Timur

Baca Selanjutnya

Jaringan Rokok Ilegal Diseret ke PN Palembang, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Tahun

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus KDRT Jaksa penuntut umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H