Awas Kena Tilang! Berikut Daftar 8 Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Zebra Semeru 2025

18 November 2025 19:36 18 Nov 2025 19:36

Thumbnail Awas Kena Tilang! Berikut Daftar 8 Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Zebra Semeru 2025
Ilustrasi Kendaraan bermotor melaju di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Operasi Zebra Semeru 2025 sudah mulai digelar oleh Ditlantas Polda Jawa Timur, yaitu selama dua minggu, tanggal 17 November hingga 30 November 2025.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan menekan fatalitas korban laka.

Selain itu, katanya, Operasi Zebra Semeru 2025 ini digelar menjelang sekaligus menjadi persiapan Operasi Lilin Semeru 2025.

"Operasi Zebra Semeru 2025 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan yang golnya adalah Kamseltibcarlantas," katanya pada Senin, 11 November 2025 kemarin.

Lanjutnya, petugas, saat melakukan penindakan kepada masyarakat selama Operasi Zebra Semeru 2025 ini menerapkan komposisi, 40 persen preemtif, 40 preventif, dan 20 persen penegakan hukum.

Selain menurunkan petugas di lapangan. Operasi Zebra Semeru 2025, lebih mengedepankan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik yang bersifat statis maupun mobile.

"Ada 144 titik tilang elektronik atau ETLE statis yang sudah ada di seluruh Jawa Timur. Dari 144 titik statis itu didukung kendaraan ETLE mobile 51 unit tersebar di berbagai Polres," jelasnya. 

Untuk tilang manual, polisi dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan akan dikurangi. Alasannya, kepolisian menyiapkan semuanya ter-cover dengan tilang elektronik.

"Kegiatan-kegiatan preemtif, preventif maupun penegakan hukum ini semata-mata bertujuan untuk satu meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan yang kedua adalah mengurangi fatalitas korban lakalantas nah ini yang sangat penting adalah mengurangi fatalitas korban laka lantas," terangnya. 

Dalam kesempatan yang sama, dalam Operasi Zebra Semeru 2025 ada delapan pelanggaran prioritas yang wajib diperhatikan oleh pengendara di jalan.

Berikut daftar 8 pelanggaran prioritas

  1. Menggunakan HP saat berkendara
  2. Tidak memakai helm
  3. Melawan arus lalu lintas
  4. Pengendara di bawah umur
  5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
  6. Berboncengan lebih dari satu orang
  7. Pengemudi tidak memakai sabuk pengaman 
  8. Pengendara melebihi batas kecepatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Zebra Semeru Operasi Zebra Semeru Polda Jatim tilang ETLE