Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

Jurnalis: Malik Naharul
Editor: Aziz Mahrizal

11 Sep 2025 14:07

Thumbnail Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa
Tersangka TF (berbaju tahanan) yang merupakan ASN di Karimunjawa dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jepara, Kamis, 11 September 2025. (Foto: Malik Naharul/Ketik)

KETIK, JEPARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga minggu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka dengan latar belakang berbeda, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Karimunjawa.

Kepala Satresnarkoba Polres Jepara, AKP Selamet, dalam pers rilis pada Rabu, 11 September 2025, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar titik-titik rawan peredaran narkoba.

“Dalam tiga minggu terakhir, tim kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu dan obat-obatan terlarang,” ujar AKP Selamet.

Para tersangka, yaitu SL, SP alias Bodong, MM, TF, dan IS, ditangkap di beberapa lokasi, mulai dari Desa Jambu Timur, Desa Jenggotan, Karimunjawa, hingga Desa Jerukwangi. Penangkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah daratan, tetapi juga merambah kawasan kepulauan.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 84 butir pil berlogo ‘Y’, 20 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 5,32 gram, serta uang tunai sebesar Rp 4.574.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika," urainya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar. Barang haram tersebut diperoleh dari jaringan di Kudus dan pemasok di Jakarta, yang kemudian diedarkan kembali kepada masyarakat.

Saat ditanya oleh awak media, tersangka TF yang diketahui berprofesi sebagai ASN di wilayah Karimunjawa mengaku telah mengonsumsi sabu selama dua bulan terakhir. Ia menceritakan bagaimana awal mula dirinya terjerumus dalam peredaran narkotika tersebut.

“Mulai bulan Juli kemarin, dikirim dari Jakarta lewat jalur kapal ke Karimunjawa. Awalnya pengen coba aja lalu ada temen (tersangka MM) minta, akhirnya saya jual juga,” ungkapnya dengan wajah tertunduk.

Baca Juga:
Cegah Radikalisme di Birokrasi, Pemprov DIY dan Densus 88 Perkuat Integritas ASN

AKP Selamet melanjutkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap. Kasus pertama terjadi pada 16 Agustus 2025 ketika SL kedapatan membawa delapan paket pil logo “Y” beserta uang tunai Rp 700.000. Empat hari berselang, SP alias Bodong yang diketahui residivis narkoba kembali diamankan dengan tujuh paket sabu seberat 1,13 gram.

Pada 22 Agustus, giliran tersangka MM dan TF yang ditangkap dengan sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram berikut alat isap. Penangkapan terakhir terjadi pada 8 September 2025, ketika IS kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tetapi memerlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat,” tegas AKP Selamet. (*)

Baca Sebelumnya

Gebyar Inovasi di HUT ke-3 Ketik.com, Cemorokandang Jadi Sorotan

Baca Selanjutnya

Lebih Mudah, Pendaftaran Mahasiswa Baru Unikama Bisa Secara Online

Tags:

Polres Jepara satresnarkoba ASN Karimunjawa Kapolres Jepara Jepara ASN Karimunjawa narkoba

Berita lainnya oleh Malik Naharul

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

29 Januari 2026 21:06

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

31 Desember 2025 15:45

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

31 Desember 2025 15:07

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

Gerakan Peduli Muria Tanam Ratusan Pohon, Pulihkan Fungsi Hutan Puncak Savana Tunggangan

21 Desember 2025 22:15

Gerakan Peduli Muria Tanam Ratusan Pohon, Pulihkan Fungsi Hutan Puncak Savana Tunggangan

Hasil Lab Tegaskan Menu MBG di Jepara Aman, Bukan Penyebab Keracunan Siswa

30 September 2025 14:58

Hasil Lab Tegaskan Menu MBG di Jepara Aman, Bukan Penyebab Keracunan Siswa

Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

11 September 2025 14:07

Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar