Awal Cerita Pembagian Zona Pemukiman di Kota Lama Surabaya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Jun 2024 08:42

Thumbnail Awal Cerita Pembagian Zona Pemukiman di Kota Lama Surabaya
Gedung Internatio di Zona Eropa. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Berbicara mengenai kawasan kota lama tentu tidak bisa dilepaskan dari masa penjajahan Belanda pada masa lalu. Sejarawan Universitas Airlangga Dr. Sarkawi B. Husain menjelaskan jika awal terbentuknya Kota Lama Surabaya bisa dibagi dalam 2 periode.

Yakni periode pra 1920 an dan periode pasca 1920 an. Periode pra 1920 an wilayah kota lama membentang dari Tanjung Perak hingga ke Jalan Indrapura. Sedangkan periode pasca 1920 an itu membentang lebih ke selatan seperti balai kota hingga Darmo.

"Kota lama pada jaman dahulu juga disebut kota atas karena memang letaknya yang berada di utara. Selain itu juga ada sebutan daerah hulu karena memang berada di hulu sungai, dan daerah selatan disebut hilir," jelas Sarkawi kepada Ketik.co.id.

Lebih lanjut, Kota Lama Surabaya yang terbagi menjadi 4 Zona tak lepas dari hukum pemisahan pemukiman yang bersifat diskriminatif pada masa itu. Seperti yang kita tahu jika Kota Lama Surabaya terdiri dari Zona Eropa,Zona Arab, Zona Pecinan dan Zona Melayu.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

"Munculnya pemukiman yang terpisah berdasarkan ras ini, tak lepas dari aturan diskriminatif yang pemerintah Belanda pada tahun 1924 silam," tambahnya.

Foto Penampakan Zona Pecinan yang terletak di Jalan Kembang Jepun. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)Penampakan Zona Pecinan yang terletak di Jalan Kembang Jepun. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

Sejalan dengan aturan diskriminatif tersebut tentu saja ras Belanda atau Eropa memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan ras yang lain. Salah satunya dalam hal pendidikan ras Belanda dan keturunannya bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak. Selain itu juga fasilitas, sarana dan prasarana di Zona Eropa bisa dibilang lebih lengkap.

Hal ini berbanding terbalik dengan ras melayu, arab dan juga tionghoa. Contohnya bagi ras selain Eropa jika ingin bepergian mereka harus memiliki surat jalan. Dengan adanya peraturan ini tentu saja mereka tidak memiliki keleluasaan dalam berdagang, karena tidak bisa se enaknya keluar wilayah mereka.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

"Aturan ini dulu diterapkan pada tahun 1816 jauh sebelum adanya aturan pemisahan pemukiman berdasarkan ras yang dikeluarkan tahun 1924,"paparnya

"Kalau sampai ada warga yang kedapatan keluar tanpa membawa surat jalan maka akan didenda sebanyak 10 gulden. Jumlah ini cukup besar pada masa itu," imbuhnya.

Berbicara mengenai pembagian zona wilayah pemukiman di kawasan kota lama yang saat ini kembali dihidupkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sarkawi meminta kepada pemkot untuk tidak meromantisasi hal tersebut.

Dalam hal ini perlu diberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai awal mula adanya pembagian pemukiman tersebut. Karena memang pembagian pemukiman tersebut merupakan hal yang diskriminatif.

"Jadi pemerintah jangan hanya berhenti membagi kota lama yang terdiri dari 4 zona. Harus dijelaskan kenapa bisa ada 4 zona itu. Karena hal itu merupakan sikap diskriminatif, jangan malah diromantisasi," tukasnya

"Penjelasan ini bisa diberikan dalam bentuk plakat atau papan petunjuk yang berisi keterangan agar masyarakat bisa teredukasi," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pengakuan SBY Soal Kunci Sukses LavAni Allo Bank Juara Putaran Pertama Proliga 2024

Baca Selanjutnya

Juara di Tingkat Kabupaten, MTs Al Badriyah Kupal Wakili Halmahera Selatan ke KSM Tingkat Provinsi

Tags:

surabaya Kota Lama Surabaya Kota lama

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar