ASN Lumajang Dilarang Live di Medsos, Ini Penjelasan Sekda

Editor: Abdul Fatah

30 Jan 2026 16:32

Thumbnail ASN Lumajang Dilarang Live di Medsos, Ini Penjelasan Sekda
Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si (Foto : Abdul Fatah / Ketik.com)

KETIK, LUMAJANG – Pemkab Lumajang, melalui Surat Edaran Tanggal 29 Januari 2026, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di berbagai platform media sosial, saat jam dinas.

Sekda Lumajang Drs. Agu Triyono, M.Si kepada Ketik.com menjelaskan, live di medsos pada jam dinas hanya diperbolehkan jika menggunakan akun kantor tempatnya bekerja, dan atas seijin pimpinan dan keperluan dinas.

"Diperbolehkan live misalnya di Tiktok, Facebook atau platform media sosial lainnya, jika atas perintah pimpinan kantor tempatnya bekerja dan hanya untuk kepentingan dinas dari kantor tersebut. Larangan ini berlaku selama jam dinas, termasuk yang berdinas pada malam hari karena aturan jam kerja," kata Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si.

Selain pada jam kerja yang ditentukan oleh kantornya, ASN di Lumajang yang akan melakukan live diluar jam dinas hendaknya tetap memperhatikan kode etik, norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

"Diluar jam dinas juga kita harapkan juga memperhatikan norma agama dan sosial yang umum berlaku di masyarakat, dan kami harapkan tidak menggunakan seragam serta atribut kedinasan," tegas Sekda Lumajang.

Masih kata Sekda Lumajang, belakangan diketahui ada sejumlah akun media sosial yang pemiliknya adalah ASN Lumajang dan membuat pernyataan serta mengomentari berbagai kebijakan Pemkab Lumajang, yang seharusnya itu menjadi kewenangan Kepala OPD yang bersangkutan.

"Kalau kebijakan kantor kemudian dijelaskan dengan tidak benar karena kurang mengerti, maka itu akan membuat penonton di live tersebut akan mendapatkan informasi yang simpang siur. Kita khawatir juga kalau kemudian penjelasannya salah, karena larut dalam banyak pertanyaan warga yang disampaikan secara live juga," urai Sekda Lumajang.

Kepada Kepala OPD di Lumajang juga diminta untuk melakukan pengawasan kepada karyawan di OPD-nya masing-masing agar kegiatan bermedsos tersebut tidak menimbulkan salah informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

"Jika terbukti ada kesalahan informasi dan melanggar ketentuan ini, Pemkab Lumajang akan memberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN," tegas Sekda Lumajang, Agus Triyono kemudian.

Lebih jauh Agus Triyono menjelaskan, demi menjaga integritas ASN, maka sebaiknya ASN fokus dalam bekerja dan tidak bermain medsos, apalagi sampai live saat jam kerja.

Baca Sebelumnya

BBW Surabaya Hari Kedua: Antrean Lebih Kondusif & Buku Anak Jadi Primadona!

Baca Selanjutnya

Sleman Siapkan Kawah Candradimuka Panjat Tebing Seluas 2 Hektare di Sardonoharjo

Tags:

ASN Live Tiktok Lumajang larang ASN Live di Tiktok Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono berita lumajang hari ini

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar