KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan penggelapan yang menjerat ASN Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, Kurniati Hasda Ayu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa secara terbuka mengakui menggunakan dana perjalanan dinas pegawai untuk kepentingan pribadinya.
Pengakuan itu disampaikan saat sidang lanjutan yang digelar, Selasa 23 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dan keterangan terdakwa.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim Aprizal Hady SH MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap alur penggunaan dana perjalanan dinas yang berujung pada kerugian puluhan juta rupiah.
Saat mendapat pertanyaan dari majelis hakim terkait penggunaan dana tersebut, Kurniati tidak membantah.
"Terus terang yang mulia, uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan pribadi," ujar terdakwa di ruang sidang.
Baca Juga:
Barang Bukti 81 Gram Sabu, Vonis Terdakwa Arlangga Lebih Ringan dari Tuntutan JPU di PN PalembangPengakuan tersebut sontak menjadi perhatian dalam persidangan, mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora Palembang yang seharusnya dipergunakan untuk membayar tiket pesawat dan penginapan kepada agen perjalanan.
Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa perusahaannya menerima pemesanan tiket pesawat dan hotel dari terdakwa untuk berbagai perjalanan dinas pegawai Dispora Palembang sepanjang Mei hingga Juli 2022.
Namun setelah seluruh layanan diberikan, pembayaran tidak diterima secara penuh.
"Pembayaran dari transaksi tersebut tidak kami terima seluruhnya sehingga perusahaan mengalami kerugian," ungkap Bambang di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Kredit BRI Rp1,4 Triliun, Ahli Perkuat Dugaan Penyimpangan Kredit PT BSS dan PT SALKeterangan tersebut diperkuat oleh Bendahara Pengeluaran Dispora Palembang, Nurkapilah. Ia menyebut seluruh biaya perjalanan dinas telah dicairkan sesuai prosedur dan disalurkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan.
Dana tersebut, kata saksi, kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk diteruskan sebagai pembayaran kepada pihak agen perjalanan.
Saksi lainnya, Andhika Okta Yama, juga membenarkan bahwa dana perjalanan dinas yang diterimanya telah diberikan kepada terdakwa untuk mengurus pembayaran tiket dan hotel sesuai mekanisme yang selama ini berjalan.
Dalam persidangan, Kurniati mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia juga mengklaim telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp2 juta.
Selain itu, terdakwa menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim.
"Saya menyesal dan merasa bersalah yang mulia, saya tidak ada suami dan tidak ada keluarga," ucapnya dengan nada lirih.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula dari sejumlah pemesanan tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas pegawai Dispora Kota Palembang ke Bandung dan Jakarta pada periode 27 Mei hingga 18 Juli 2022.
Beberapa pegawai yang tercatat melakukan perjalanan dinas antara lain Jonson Liberty, Pratama Rayan Suari, Andhika Okta Yama, Ediyus, Kliwon Suhastra, Supriadi, termasuk terdakwa sendiri.
Total biaya perjalanan yang harus dibayarkan kepada PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday mencapai Rp27.806.500. Meski dana perjalanan dinas telah dicairkan oleh bendahara, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak travel dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibatnya, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sebesar Rp27,8 juta.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Perkara ini akan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Kurniati Hasda Ayu didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang tuntutan diperkirakan menjadi penentu arah proses hukum yang kini menjerat ASN Dispora Palembang tersebut. (*)