Asisten 1 Muba Ditahan Jaksa Perkara Lahan Tol Nasional Betung-jambi

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Mustopa

12 Mar 2025 04:31

Thumbnail Asisten 1 Muba Ditahan Jaksa Perkara Lahan Tol Nasional Betung-jambi
Yudi Herzandi Asisten 1 Setda kabupaten Muba saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Muba (Foto: M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Usai konglomerat Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) Purna BPN Muba digiring ke prodeo, kini giliran Yudi Herzandi SH MH (YH) Asisten 1 Setda Muba ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Muba, Selasa, 11 Maret 2025 malam.

Penahanan tersebut terkait kasus praktik mafia tanah dan korupsi mega proyek nasional pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Jambi.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba menahan Yudi selaku tim panitia persiapan pengadaan tanah pembangunan tol Betung-Tempino 2024 sesuai surat perintah penahanan 19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Diterangkan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Muba, Yudi Herzandi diketahui berperan mendesak RA kades SP tungkal untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal,

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Dengan dalih agar tidak menggangu atau menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Yeri memaksa RA meskipun keduanya tahu bahwa tanah tersebut bukan Milik H. alim berdasarkan surat pengumuman panitia pengadaan tanah Desa SP Tungkal.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Roy Riadi SH MH membenarkan penahanan tersebut, "Benar sudah kita lakukan penahanan atas tersangka baru YH selaku panitia pengadaan tanah tol Betung jambi," jelasnya.

Ia mengatakan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses pemberkasan sebelum akhirnya ke persidangan sama seperi dua tersangka H alim dan Amin Mansyur sebelumnya.

Sama seperti sebelumnya, Tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " ungkap roy.

Sebelumnya tim penyidik telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan kepala desa setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia," papar Roy.

"Diperoleh hasil bahwa terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 ha, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha, Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha," imbuhnya.

Dengan total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.(*)

Baca Sebelumnya

Teror Penembakan Mobil di Lawang Terekam CCTV, Polres Malang Buru Pelaku

Baca Selanjutnya

Rumor Peti Es Hoaks, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Masih Bergulir Panas di Kejati Sumsel

Tags:

#korupsi Tol Betung- tempino Jamb Mega Korupsi Mafia Tanah #H Alim #roy riadi Kejari Muba

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar