Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Muhammad Faizin

17 Mei 2025 15:50

Thumbnail Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat
Jamal Abdullah Alkatatiri, Ketua HPBP Lumajang dalam audiensi dengan DPRD Lumajang (Foto : DPRD Lumajang)

KETIK, LUMAJANG – Banyak masalah tambang pasir yang terungkap saat Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Luimajang mengadakan audiensi dengan Komisi C DPRD Lumajang. Salah satunya adalah adanya portal yang ada di sejumlah desa yang memungut sejumlah uang dengan berbagai alasan. Mulai dari dana perbaikan jalan desa sampai ada kompensasi debu.

Jumlahnya bervariasi antara Rp 5 ribu sampai Rp 20 Ribu per portal. Dalam rangka penarikan ini, ada yang memasang portal di jalanan, sehingga truk pasir baru bisa lewat setelah membayar sejumlah uang yang mereka tentukan.

“Kalau dihitung semuanya bisa mencapai lebih dari Rp 100 ribu jumlah tarikannya, untuk satu truk yang akan keluar dari lokasi tambang,” kata Jamal Abdullah, Ketua HPBI Lumajang.

Tarikan ini memang memberatkan sopir yang membeli pasir kepada penambang, karena jatuhnya harga pasir sangat mahal, akibat sejumlah tarikan tersebut.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

“Saya sudah menyampaikan masalah ini kepada Bupati Lumajang. Bukan hanya harus diaudit pendapatan dari portal-portal ini, seharusnya ditertibkan juga portal-portal itu,” kata Jamal Abdullah kemudian .

Sementara pengusaha tambang yang lain mengatakan, jika dibandingkan dengan besaran pajak yang harus dibayar kepada negara, portal-portal ini memungut dana jauh lebih besar.

“Pajaknya untuk satu truk Rp 35 ribu. Faktanya pungutan-pungutan dari berbagai portal itu antara Rp 60 ribu bahkan bisa mencapai Rp 100 ribu. Karena sering ada portal dadakan juga yang mengatasnamakan kepentingan tertentu, mulai dari perbaikan jalan sampai kebutuhan lainnya,” kata penambang lain.

Bahkan para penambang ini kemudian menyatakan, asal portal-portal itu bisa ditertibkan, pengusaha tambang Lumajang siap, jika pajak pasir di Lumajang naik dua kali lipat dari sekarang.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

“Kalau benar-benar ditertibkan, kami semua siap untuk membayar pajak dua kali lipat dari sekarang. Kami lebih suka membayar pajak daripada membayar pungutan-pungutan yang ada sekarang ini. Karena pajak lebih jelas untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Lumajang,” ujar Jamal Abdullah kemudian.

Bahkan Jamal berani memastikan, jika penertiban dilakukan baik portal-portal yang ada maupun pajaknya, maka PAD Pasir di Lumajang bisa mencapai Rp 60 Miliar pertahun.

“Saya yakin pasti dapat kalau Rp 60 miliar setahun, asal benar-benar tata kelolanya,” ucap Jamal Abdullah.

Mendengar uraian ini Ketua Komisi C DPRD Lumajang H. Zainal menyatakan akan berkoordinasi dengan OPD terkait agar tarikan-tarikan ini bisa diminimalisir dan tidak memberatkan penambang.

"Kewenangan kami adalah merekomendasi langkah yang harus dilakukan. Dan hal ini akan segera kami lakukan demi meningkatnya PAD di Kabupaten Lumajang," kata H. Zainal. (*)

Baca Sebelumnya

Pelayanan RSUD dr Mohammad Zyn Dianggap Melanggar Hak Pasien, KPD Rekan Indonesia Desak Bupati Sampang Bertindak

Baca Selanjutnya

58 Persen Orang Memilih AI sebagai Psikolog, Gubes Unair Beri Tanggapan

Tags:

pajak pasir pungli pasir HBPBI Lumajang Komisi C DPRD Lumajang berita lumajang hari ini

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar