APK Rawan Dirusak, Bawaslu Pacitan: Hati-Hati Itu Bisa Dipidanakan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

22 Jan 2024 08:39

Thumbnail APK Rawan Dirusak, Bawaslu Pacitan: Hati-Hati Itu Bisa Dipidanakan
Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Alat Peraga Kampanye (APK) rawan dirusak dan dihilangkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bawaslu Pacitan ingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menjerat pelaku ke dalam ranah hukum.

"Merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Hati-hati itu bisa dipidanakan," kata Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, Senin (22/1/2024).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perusakan APK merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK Peserta Pemilu," imbuh Ketua Syamsul mengacu peraturan.

Baca Juga:
Komitmen pada Kejujuran: Bawaslu Pacitan Gelar Penanaman Pohon Integritas

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelaku perusakan APK peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah.

"Dalam aturan jelas. Siapa yang kedapatan merusaki APK peserta pemilu, maka akan dikenakan sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," terangnya kepada ketik.co.id melalui pesan WhatsApp.

Bawaslu Pacitan mengimbau kepada warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2024. Salah satunya dengan tidak merusak APK peserta pemilu.

"Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2024. Salah satunya dengan tidak merusak APK peserta pemilu," sambungnya.

Baca Juga:
Bawaslu Pacitan Rilis Buku Bergaya Semi-Novel, Judulnya: 'Lika Liku Laku Kita'

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa penertiban APK peserta pemilu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Penertiban tidak boleh dilakukan dengan cara merusak, melainkan dengan cara mencopot sesuai prosedur.

"Penertiban APK peserta pemilu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti Bawaslu, KPU, dan Satpol PP. Penertiban juga harus dilakukan dengan cara mencopot sesuai prosedur," tegasnya lagi.

Penertiban APK peserta pemilu dapat dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah alat peraga yang dipasang di tempat terlarang.

"Penertiban APK peserta pemilu dapat dilakukan jika APK tersebut melanggar ketentuan peraturan," tandas Ketua Bawaslu Syamsul Arifin. (*)

Baca Sebelumnya

UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Asahan Berubah Status Menjadi BLUD

Baca Selanjutnya

Wakil Bupati Asahan Ikuti Prosesi Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana STIE MA

Tags:

APK Kampanye pemilu2024 Bawaslu Pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar