Apa Maksud Penjara Seumur Hidup ?

Jurnalis: Mirza Ashari
Editor: Rudi

19 Jan 2023 07:19

Thumbnail Apa Maksud Penjara Seumur Hidup ?
Ilustrasi penjara (sumber: Pexels.com/RonLach)

KETIK, SURABAYA – Seperti yang kita ketahui mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.t

Seelah melalui persidangan yang sangat panjang akhirnya hukuman ini resmi dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan diumumkan langsung oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. 

Sebagian orang ada yang mengartikan hukuman penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sesuai umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 17 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 17 tahun penjara. 

Ada juga yang mengartikan hukuman penjara seumur hidup berarti dipenjara selama dia masih hidup atau sampai terpidana meninggal dipenjara . Hal ini menjadi perdebatan sebagian orang.
Lantas apa  sebenarnya artinya hukuman penjara seumur hidup, apakah Sambo akan dipenjaranya selamanya atau dipenjara selama kurun waktu tertentu ? 

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Sebelum mejelaskan apa maksud  hukuman penjara seumur hidup, di Indonesia  menurut Pasal 10 KUHP pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana Pokok:

  1. Pidana Mati
  2. Pidana Penjara
  3. Pidana Kurungan
  4. Pidana Denda
  5. Pidana Tutupan

Pidana Tambahan:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu
  2. Perampasan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman putusan hakim

Lantas hukuman penjara seumur hidup termasuk dalam kategori yang mana? Jelas bahwa hukuman penjara seumur hidup masuk dalam kategori Pidana Penjara. Sesuai Pasal 12 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Kemudian dijelaskan pada Pasal 12 Ayat 2 KUHP bahwa “ Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut “. 

Baca Juga:
Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

Kemudian pada Pasal 12 Ayat 3 KUHP menerangkan, “Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52”.

Pada Pasal 12 Ayat 4 KUHP menyebutkan,  “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun”. 

Ketika ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Kemudian apakah ketika seorang terpidana dengan usia 35 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun. Padahal, dalam Pasal 12 Ayat 4 KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. 

Contoh lain apabila terpidana dengan usia 18 tahun, kemudian diartikan harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun penjara, penafsiran tersebut akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 4 KUHP, hakim boleh menjatuhi hukuman pidana 18 tahun tanpa perlu menjatuhi hukuman seumur hidup. Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana meninggal dunia.(*)
 

Baca Sebelumnya

Microsoft Akan PHK Ribuan Karyawan Akibat Ketidakstabilan Ekonomi Global

Baca Selanjutnya

Sah! 48 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi CASN PPPK Nakes Pagaralam

Tags:

KUHP pidana Penjara Seumur Hidup HUKUM

Berita lainnya oleh Mirza Ashari

Henshin Mania Merapat! Dicari Aktor Talent Ksatria Baja Hitam

24 Agustus 2023 03:54

Henshin Mania Merapat! Dicari Aktor Talent Ksatria Baja Hitam

Rekrutmen Paragoncorp Surabaya, Posisi Kahf Personal Consultant

24 Agustus 2023 03:01

Rekrutmen Paragoncorp Surabaya, Posisi Kahf Personal Consultant

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

10 Agustus 2023 23:30

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

Seleksi Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Islam Sabilillah Malang, Simak Informasinya!

9 Agustus 2023 02:55

Seleksi Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Islam Sabilillah Malang, Simak Informasinya!

Lowongan Kerja Pertambangan, Lulusan S1 dan D3 Merapat!

14 Juni 2023 07:48

Lowongan Kerja Pertambangan, Lulusan S1 dan D3 Merapat!

Loker Terbaru! GS Astra Mencari Recruitment & Training Section Head

5 Juni 2023 03:25

Loker Terbaru! GS Astra Mencari Recruitment & Training Section Head

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H