Apa Boleh Mengkonsumsi Pil Penunda Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh? Bagaimana Hukumnya?

Jurnalis: Syakira Rizki Thalita
Editor: Rahmat Rifadin

22 Feb 2026 06:05

Thumbnail Apa Boleh Mengkonsumsi Pil Penunda Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh? Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi Mengonsumsi pil (Desain: Syakira Rizki Thalita/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Setiap bulan Ramadan, tidak sedikit perempuan Muslim yang ingin menjalankan puasa secara penuh tanpa terputus oleh haid. Keinginan ini wajar, apalagi suasana spiritual Ramadan seringkali menghadirkan semangat ibadah yang tinggi.

Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengonsumsi pil penunda haid. Namun, muncul pertanyaan: apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Dan bagaimana hukumnya jika ditinjau dari sisi fikih serta kesehatan?

Dalam kajian fikih, hukum asal perempuan yang sedang haid adalah tidak diwajibkan berpuasa. Bahkan, mereka dilarang berpuasa dan diwajibkan mengganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan. Artinya, secara syariat, tidak ada kewajiban untuk memaksakan diri agar tetap berpuasa saat haid.

Menurut penjelasan Ustaz Syam yang pernah di sampaikan dalam tayangan program Islam Itu Indah pada 19 April 2022, jika seorang perempuan dalam kondisi normal dan mampu mengganti puasanya setelah Ramadan, maka mengonsumsi pil penunda haid hukumnya makruh.

Baca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci Kemuliaan

Artinya, boleh dilakukan namun sebaiknya dihindari. Sebab, Islam telah memberikan keringanan (rukhsah) bagi perempuan yang haid untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Namun, jika seorang perempuan khawatir tidak dapat mengganti puasanya di luar Ramadan misalnya karena kondisi tertentu yang menyulitkan maka diperbolehkan baginya mengonsumsi pil penunda haid. Dalam hal ini, pertimbangannya adalah kemudahan dan kemampuan pada tiap individu.

Penjelasan serupa juga pernah disampaikan oleh Ning Sheila Hasina dalam tayangan YouTube NU Online pada tanggal 17 April 2022. Ia menegaskan bahwa mengonsumsi pil penunda haid diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan. Akan tetapi, penggunaan secara berkala dan terus-menerus tidak dianjurkan karena dapat berdampak buruk bagi tubuh.

Dari sisi medis, pil penunda haid berpotensi menyebabkan gangguan seperti pendarahan setelahnya, siklus menstruasi tidak teratur, bahkan dalam beberapa informasi disebutkan berisiko memicu penyakit serius seperti tumor atau kanker.

Baca Juga:
Tips Hemat Lebaran: 11 Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos Setelah Idulfitri

Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga jiwa (hifdzun nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, jika suatu tindakan berpotensi membahayakan kesehatan, maka keselamatan diri harus diutamakan. Ibadah memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kesehatan.

Pendapat kebolehan ini juga ditegaskan dalam literatur klasik. Ulama bermadzhab Hambali, Al-Bahuti, dalam kitab Kasyaf al-Qina menyebutkan: “Yajuzu syurbu dawa’in mubahin li qath’il haid idza amina minad dharar”, yang berarti diperbolehkan meminum obat penunda haid jika aman dari bahaya. Hal ini juga disampaikan oleh Ustadz Abdurrahman Mardavi dalam kanal YouTube Ma’had Aly An-Nur Sukorejo pada tanggal 23 April 2022.

Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mengonsumsi pil penunda haid adalah diperbolehkan dengan syarat tidak membahayakan kesehatan. Jika ada risiko medis yang signifikan, maka sebaiknya dihindari. Bagi perempuan yang mampu mengganti puasa di luar Ramadan, tidak ada keharusan untuk menahan haid secara medis.

Pada akhirnya, keputusan kembali kepada masing-masing individu dengan mempertimbangkan aspek spiritual dan kesehatan secara seimbang. Ramadan adalah bulan rahmat, dan Islam tidak pernah menghendaki umatnya mempersulit diri, apalagi sampai membahayakan tubuhnya sendiri. (*)

Baca Sebelumnya

Persik Kediri Gagal Amankan Poin di Kandang, Marcos Reina Ungkap Kekecewaan

Baca Selanjutnya

Budaya Diskusi Mahasiswa, Masih Substantif atau Sekadar Formalitas?

Tags:

ramadan puasa #hukumpuasa haid Hikmahramadan

Berita lainnya oleh Syakira Rizki Thalita

Weekend Anti Gabut: 6 Film Horror Komedi Indonesia yang Siap Menghibur Kamu

11 April 2026 04:00

Weekend Anti Gabut: 6 Film Horror Komedi Indonesia yang Siap Menghibur Kamu

Mudik Lebaran Bukan Ajang untuk Pamer Kesuksesan, Ini Pesan Penting bagi Muslim

17 Maret 2026 09:00

Mudik Lebaran Bukan Ajang untuk Pamer Kesuksesan, Ini Pesan Penting bagi Muslim

Cerita Perjalanan Hafidzah Surabaya Farah Fahreza, Gagal Masuk Kampus Impian Jadi Titik Balik

15 Maret 2026 02:15

Cerita Perjalanan Hafidzah Surabaya Farah Fahreza, Gagal Masuk Kampus Impian Jadi Titik Balik

Hidup Terasa Cepat Berlalu Tapi Tak Ada Perubahan? Ini Penjelasan Ustadz Abdurrahman Zahier

14 Maret 2026 02:00

Hidup Terasa Cepat Berlalu Tapi Tak Ada Perubahan? Ini Penjelasan Ustadz Abdurrahman Zahier

Dompet Gak Bakal Boncos! Tips Kelola THR dan Biaya Mudik ala Dokter Tirta

12 Maret 2026 16:00

Dompet Gak Bakal Boncos! Tips Kelola THR dan Biaya Mudik ala Dokter Tirta

Jangan Kendur di Akhir Ramadan! ini Cara Menghidupkan 10 Malam Terakhir Ramadan Menurut Ustadz Muhammad Rosyad

11 Maret 2026 02:00

Jangan Kendur di Akhir Ramadan! ini Cara Menghidupkan 10 Malam Terakhir Ramadan Menurut Ustadz Muhammad Rosyad

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar