Antara Korban Jambret, Tembok Mutiara, dan Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo

Editor: Fathur Roziq

30 Jan 2026 04:45

Thumbnail Antara Korban Jambret, Tembok Mutiara, dan Alun-Alun  Jayandaru Sidoarjo
Oleh: Fathur Roziq*

Jambret ditangkap, dituntut, diadili, dan dihukum itu sudah menjadi berita yang terlalu biasa. Tapi, bila suami korban jambret yang ditangkap, diadili, dan dihukum, itu baru berita yang luar biasa.

Berita tentang suami korban jambret di Kabupaten Sleman itu hari-hari ini menghebohkan jagad hukum di Negara Republik Indonesia yang berkemanusiaan yang adil dan beradab ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan hukum terhadap suami korban jambret di Kabupaten Sleman itu tidak mencerminkan keadilan. Keadilan apa? Keadilan substantif.

Penegak hukum di Sleman dianggap hanya berupaya memberikan kepastian hukum formal, tidak mewujudkan keadilan substantif, yaitu rasa keadilan bagi korban kejahatan. Habiburrahman makin kesal karena ada pula upaya memeras tersangka dengan keharusan memberikan santunan.

Baca Juga:
Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

Tentu saja, masih banyak peristiwa lain yang juga seheboh dengan berita itu. Di Kabupaten Sidoarjo, setidaknya ada dua peristiwa yang memerlukan perenungan lagi tentang substansi. Yakni, substansi arti amanah memimpin daerah.

Yang pertama sengketa tembok di kompleks Perumahan Mutiara. Dua pemimpin daerah bersikeras dengan pendapat masing-masing. Yang satu menolak pembongkaran tembok dalam kompleks perumahan tersebut. Sikapnya keras memihak penghuni perumahan yang menolak pembongkaran. Kuasa hukum mendalilkan pasal hingga berbusa-busa.

Pemimpin yang satunya tegas memerintahkan eksekusi pembongkaran. Argumentasinya tidak kalah tegas. Seabrek perangkat aturan dijelaskan. UU, Peraturan Pemerintah, Menteri, dan sebagainya berseliweran dalam wacana dunia maya maupun nyata. Kepentingan publik menjadi narasi utama.

Ujung-ujungnya apa? Warga berselisih sesama warga. Aparat dan masyarakat bentrok. Korban jatuh. Jurnalis dan penulis terlibat kubu-kubuan. Menjadi corong tanpa mempertimbangkan kepentingan publik. Padahal, kepentingan publik adalah alasan kuat bagi jurnalis untuk lebih mengutamakan hajat hidup orang banyak daripada kepentingan kelompok atau individu.

Baca Juga:
Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Foto Maket Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo untuk revitalisasi pada 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Maket Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo untuk revitalisasi pada 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Substansi apa yang perlu menjadi pertimbangan? Pemimpin daerah bukanlah jaksa. Bukan pula penasihat hukum atau pengacara. Pemimpin daerah tidak seharusnya terlibat dalam bela-membela masyarakat yang berselisih. Lebih-lebih malah berhadapan sebagai pihak berbeda. Menyalahkan satu pihak, membenarkan pihak lain.

Pemimpin daerah cukup hadir. Hadir sebagai pengayom, pelindung, penengah, pencipta kerukunan, rasa aman, tenteram, dan ketertiban umum. Apa artinya jika penerapan aturan dan pasal-pasal hukum justru menciptakan konflik?

Konflik di masyarakat tidak layak dijadikan ajang untuk menumpahkan ketidakpuasan pribadi, partai, atau kepentingan tersembunyi lainnya. Kepentingan umum, masyarakat Kabupaten Sidoarjo, jauh lebih utama. Bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Peristiwa lainnya terkait Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo. Persoalan memang sudah muncul selama revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) itu berjalan. Terjadi kekurangan di sana-sini. Terlambat. Pelaksana proyek pun didenda. Tapi, pada akhirnya selesai juga. Begitu indah.

Namun, bukan itu yang sejatinya paling penting. Penantian masyarakat Sidoarjo akan dibukanya Alun-Alun Jayandaru sudah tidak dapat dibendung. Mereka menunggu-nunggu. Kapan fasilitas publik itu bisa segera dinikmati. Itu hak mereka.

Foto Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo setelah revitalisasi dilakukan pada 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo setelah revitalisasi dilakukan pada 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Masyarakat punya hak karena merekalah yang membiayai revitalisasi Alun-Alun Jayandaru dari uang pajak dan retribusi. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanyalah pengatur dan pengguna uang rakyat itu. Kontraktor pelaksana cuma pekerja yang menjalankan perintah.

Pimpinan daerah adalah pengemban amanah untuk melayani masyarakat yang memerlukan tempat nyaman untuk keluarga. Fasilitas publik yang produktif. Masyarakat menunggu bukti komitmen pemimpin daerah yang peduli dan memiliki empati.

Tidak ada alasan lagi untuk tidak segera membuka Alun-Alun Jayandaru. Apalagi, menjadikan tempat ”BERTUAH” dan bersejarah itu sebagai ajang perselisihan pemimpin daerah yang, mungkin, justru tidak terkait langsung dengan kepentingan masyarakat. Publik perlu ruang terbuka itu. Rakyat butuh. Dan, merekalah pemilik Alun-Alun Jayandaru. 

Mari renungkan kembali hakikat amanah bagi pemimpin. Sebagai pelayan masyarakat. Sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Maka, penuhi kebutuhan mereka segera. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang dibiayai APBD.

Substansinya, Alun-Alun Jandaru adalah kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Pemimpin daerah wajib mempersembahkan Alun-Alun Jayandaru kepada pemiliknya, masyarakat. Segera.

 

*Fathur Roziq, Jurnalis Ketik.com di Sidoarjo

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

*) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

**) Ketentuan pengiriman naskah opini:

• Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.

• Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

• Panjang naskah maksimal 800 kata

• Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

• Hak muat redaksi

 

Baca Sebelumnya

Sssttt..!! Gubernur Khofifah Mutasi Pejabat Eselon II di Grahadi Hari Ini, Siapa Saja?

Baca Selanjutnya

Aktivis JIAD: Reformasi Kepolisian Dinilai Lebih Penting dari Wacana Polri di Bawah Kemendagri

Tags:

Alun-Alun Sidoarjo Alun-Alun Jayandaru Tembok Perumahan Mutiara Kabupaten Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Siap Bantu Pokir untuk SDN Sidokepung, Dinas Pendidikan Perbaiki 54 Sekolah Rp 47 M

18 April 2026 17:44

Anggota DPRD Sidoarjo Siap Bantu Pokir untuk SDN Sidokepung, Dinas Pendidikan Perbaiki 54 Sekolah Rp 47 M

Plafon SDN Sidokepung Ambrol, Bupati Subandi: Segera Perbaiki, Bisa Dibangun 2 Lantai Tahun 2027

18 April 2026 14:34

Plafon SDN Sidokepung Ambrol, Bupati Subandi: Segera Perbaiki, Bisa Dibangun 2 Lantai Tahun 2027

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

16 April 2026 12:01

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

16 April 2026 09:55

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda