KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bekerja sama dengan Polres setempat bakal memberikan apresiasi berupa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C gratis bagi para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang sukses menjalankan tugasnya, Senin 17 Agustus 2026.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menyampaikan bahwa pemberian SIM C gratis ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para anggota Paskibraka.
Kendati gratis, pemohon tetap diwajibkan mengikuti seluruh prosedur dan tahapan penerbitan SIM.
Untuk memastikan kelancaran dan kesiapan para anggota Paskibraka dalam menghadapi ujian penerbitan SIM, maka pihak kepolisian akan memberikan pembekalan terlebih dahulu.
"Tentunya mereka berusia 17 tahun dan tetap mengikuti prosedur pembuatan SIM C," ungkap Kapolres Situbondo.
Baca Juga:
Salmi, Putri Asal Lhok Gayo yang Ukir Prestasi Jadi Paskibraka Abdya"Sebelum itu, pihak polres akan siapkan dulu pelatihan, baik itu teori maupun praktik di Satpras Polres Situbondo. Nanti semua yang sudah siap mengikuti tes, baru kita bawa ke Satpas di Arjasa," jelasnya.
Fasilitas SIM C untuk anggota Paskibraka ini, dikhususkan bagi anggota yang telah genap berusia 17 tahun.
Sementara itu, bagi anggota yang belum genap berusia 17 tahun, pemberian fasilitas SIM C gratis akan menyusul setelah usia mereka memenuhi syarat secara hukum. (*)