Anggota DPD RI Asal Jatim Dukung Putusan MK Tentang Perlindungan Data Pribadi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

6 Agt 2025 18:40

Thumbnail Anggota DPD RI Asal Jatim Dukung Putusan MK Tentang Perlindungan Data Pribadi
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama saat diwawancarai, Rabu, 6 Agustus 2025. (Foto: Dok. Pribadi Lia Istifhama)

KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Putusan tersebut mempertegas kewajiban pengendali dan prosesor data untuk menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP), sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap subjek data pribadi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyambut baik putusan MK tersebut. Namun, dirinya juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran UU PDP agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen normatif tanpa implementasi.

“Upaya pemerintah dalam menjalankan UU PDP harus disertai dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi. Tetapi bagaimana implementasinya jika dikaitkan dengan kejahatan siber,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu, 6 Agustus 2025.

Lia mengaku pernah menjadi korban kejahatan siber yang berkaitan dengan data pribadi. Pada medio 2024, akun Gmail pribadinya diretas sehingga seluruh akses terhadap Google Drive dan YouTube berpindah ke tangan peretas. Upaya pelaporan yang dilakukannya pun menemui banyak kendala.

“Saya berkonsultasi dengan teman dari jajaran kepolisian, namun pelaporan kejahatan siber tidak semudah yang dibayangkan. Cantolan hukum atas kejahatan dunia maya masih sangat minim karena pelakunya sering tidak terlacak. Saya bahkan sudah menghubungi kantor Google Indonesia, tapi hasilnya nihil,” ujar Lia.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun UU PDP telah memuat ketentuan pidana, khususnya pada Pasal 67 ayat (1), yang menyebutkan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda lima miliar rupiah bagi pelaku pengumpulan data pribadi secara ilegal, namun implementasi hukum di lapangan masih belum efektif.

“Pertanyaannya, apakah hukum berlaku jika pelaku tidak bisa ditindak hanya karena sulit dilacak keberadaannya?” ujarnya retoris.

Lebih lanjut, Lia juga menyoroti skema transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat pasca pemangkasan tarif resiprokal perdagangan, dari 32 persen menjadi 19 persen. Isu tersebut sempat menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto memang telah menyampaikan bahwa data yang dikirim ke AS merupakan data yang diunggah sendiri oleh masyarakat ketika menggunakan layanan digital seperti mesin pencari dan e-commerce. Tapi kita tetap harus mewaspadai potensi penyalahgunaan data di luar negeri,” tegas Lia.

Sebagai penyintas kejahatan digital, Lia mengungkapkan bahwa sebelum peretas mengambil alih akunnya, ia sempat menemukan sebuah situs yang dapat menelusuri data dirinya, termasuk email yang pernah digunakan dalam proses registrasi di berbagai institusi. Meski telah mengganti password dan menggunakan autentikasi dua faktor, upaya itu tidak mampu mencegah peretasan.

“Ini membuktikan bahwa keamanan dari sisi pemilik akun saja tidak cukup. Harus ada jaminan hukum dan sistem perlindungan menyeluruh dari negara. Saya berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme hukum domestik, tetapi juga menguatkan payung hukum lintas negara (cross-border), sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Airlangga,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar peretas tidak dibiarkan menjamur tanpa ada mekanisme penindakan hukum yang jelas dan terukur. “Jangan sampai pemilik data yang menjadi korban malah terbebani dengan proses hukum yang mahal dan sulit. Ini soal keadilan digital yang harus diupayakan bersama,” pungkasnya.

UU PDP sendiri telah mulai berlaku sejak tahun 2022 dan digadang-gadang menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak privasi warga negara di era digital. Namun, menurut para pengamat, efektivitasnya sangat bergantung pada penegakan hukum yang kuat, literasi digital masyarakat, serta kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung pengawasan dan pencegahan kebocoran data pribadi. (*)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Sebelumnya

Minuman Unik Perayaan HUT ke-80 RI "Sang Saka" Segarkan Dahaga di Surabaya

Baca Selanjutnya

Geo Dipa Energi Sosialisasi Reboisasi Lakom IPPKH Patuha 2

Tags:

anggota Dewan Perwakilan Daerah Lia Istifhama DPD RI asal Jawa Timur Jawa timur DPD RI Data Perlindungan Pribadi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar