Alumni OTT KPK, Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Kini Ditahan Kejati Sumsel Kasus Korupsi

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

4 Mar 2025 19:41

Headline

Thumbnail Alumni OTT KPK, Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Kini Ditahan Kejati Sumsel Kasus Korupsi
Mantan Gubernur Bengkulu H Ridwan Mukti yang juga bupati 2 periode Musi Rawas saat mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh penyidik kejati Sumsel, Selasa (04/03). (Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu 2016-2017 yang juga bupati dua periode Kabupaten Musi Rawas 2005-2015.

Politikus Partai Golkar itu terjerat kasus Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) Izin Perkebunan dan Usaha Perkebunan tahun 2020 sampai 2023.

Selain Ridwan Mukti, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan sejumlah orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Saiful Inna selalu kaban BPMPTP Musi Rawas 2008-2013; Efendi Suryono yang merupakan Dirut PT Dapo Agro Makmur (DAM) 2010 dan Amrullah yang merupakan Dirut PT DAM 2008-2011. Ketiganya langsung ditahan bersamaan dengan Ridwan Mukti.

Sementara untuk tersangka Bahtiar, Kades Mulyoharjo, belum dilakukan penahanan karena tidak hadir saat dipanggil secara patut. 

Baca Juga:
Ricuh Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun di Kejati Sumsel

Selain melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, Kejati Sumsel juga menerima titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 61 miliar lebih dari pihak PT DAM. Langkah ini sebagai bentuk kesadaran hukum dan secara tidak langsung mengakui kesalahannya terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut. 

 

Foto Uang titipan Rp. 61,3 Milyar dari PT DAM usai diserahkan ke penyidik kejati Sumsel, Selasa (04/03) Ketik. CoUang titipan Rp. 61,3 miliar dari PT DAM usai diserahkan ke penyidik kejati Sumsel, Selasa (04/03). (Foto: Mahendra Putra/ Ketik.co.id ) 

 

Baca Juga:
Tiga Putra Daerah Resmi Nahkodai Kejari Lingkup Kejati Sumsel, Ini Daftarnya

"Benar telah kita lakukan penahanan atas 4 tersangka dugaan korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan usaha perkebunan tahun 2020 sampai 2023. Sementara untuk tersangka lainnya ada 1 orang yang belum kita tahan karna tak mengindahkan panggilan hari ini," ujar Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel saat menggelar jumpa pers di Media Center Gedung Kejati Sumsel, Selasa, 4 Maret 2025.

Sementara itu, diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi, kelima tersangka ditanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sejumlah barang bukti juga turut disita dalam kasus ini. 

"Barang bukti itu berupa lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas yang sudah kita sita dan beberapa dokumen terkait," pungkas Umaryadi.

Ridwan Mukti yang dua periode menjadi bupati Musi Rawas berhasil terpilih sebagai Gubernur Bangkulu pada tahun 2016. Namun ia hanya menjabat selama setahun karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap. (*) 

Baca Sebelumnya

Rekomendasi Kegiatan Anak Selama Ramadan Agar Tetap Produktif

Baca Selanjutnya

Gelar MoU dengan Pemkab Bandung, PT Palawi Akui Perhatian Bupati Soal Akses Jalan  Wisata

Tags:

#ridwanmuktitersangkalagi #koruptorkambuhan #korupsiberjamaah Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Kejati Sumsel

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar