KETIK, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur mencatat adanya kenaikan para wajib pajak, melakukan aktivitas aplikasi Coretax.
Kanwil DJP Jatim I mengumumkan, hingga tanggal 5 Januari 2026, aktivasi akun wajib pajak telah mencapai 179.568 akun atau sebesar 54 persen. Sedangkan untuk pembuatan Kode Otorisasi tercatat sebanyak 113.157 atau setara 39 persen.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan menyampaikan apresiasi dan kerja keras seluruh jajaran serta partisipasi aktif wajib pajak.
"Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik," katanya dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kendati demikian, pihak DJP Jawa Timur I tetap mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada wajib pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
Sugeng melanjutkan, terkait batas waktu Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi diingatkan bahwa dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui Coretax.
Kanwil DJP Jawa Timur I dengan bekerja sama dengan stakeholder terkait, akan terus melakukan penguatan koordinasi, pendampingan, dan sosialisasi secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital. (*)
