Aksi Jaksa Gadungan di OKI Berakhir, Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

20 Nov 2025 19:32

Thumbnail Aksi Jaksa Gadungan di OKI Berakhir, Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang
Petugas Kejari OKI saat menyerahkan berkas perkara dua tersangka jaksa gadungan kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 20 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi nekat dua pria yang mengaku sebagai Jaksa, BA alias Bobby Asia dan rekannya ER alias Erwin, akhirnya berakhir di pesakitan.

Keduanya dipastikan segera menjalani sidang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 20 November 2025.

Berkas perkara dua tersangka diserahkan langsung oleh JPU Kejari OKI dan diterima petugas PTSP PN Palembang.

“Berkas BA dan ER hari ini sudah kita limpahkan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo SH MH, singkat.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Purnomo menegaskan, pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara yang kini masuk tahap penuntutan. “Ini bagian dari proses hukum menuju pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari ulah BA alias Bobby Asia, warga Bandar Lampung, yang dengan percaya diri menggunakan atribut lengkap kejaksaan dan mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia bersama rekannya, ER, mendatangi sejumlah instansi di Sumsel dengan dalih menyelesaikan kasus korupsi.

Modus keduanya terbongkar setelah sempat menghadap Kasi Dalops Kejati Sumsel (namun tidak bertemu, red), selanjutnya mendatangi Kejari OKI hingga meminta pengawalan Kodim OKI untuk bertemu Bupati OKI.

Melihat gelagat mencurigakan, Kajari OKI H. Sumantri SH MH bersama Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH dan Kasi Pidsus Purnomo, langsung melakukan pengecekan mendalam. Hasilnya, Boby dipastikan bukan seorang jaksa, melainkan hanya menyamar.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Tersangka akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, tempat ia sempat berlagak layaknya pejabat tinggi kejaksaan.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa duo jaksa gadungan ini sempat “mengurus” sebuah perkara di Dinas Pendidikan OKI. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan OKI disebut telah beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada tersangka terkait kasus yang mereka tanyakan.

Setelah penangkapan, penyidik langsung memeriksa Kadisdik OKI secara intensif untuk pendalaman perkara. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah saksi yang telah diperiksa hingga kini tercatat sekitar lima orang. Dengan pelimpahan berkas ke PN Palembang, BA dan ER tinggal menunggu waktu untuk duduk di kursi terdakwa dan mempertanggungjawabkan aksinya di persidangan.(*)

Baca Sebelumnya

Ketua Pramuka Jatim Arum Sabil Lantik Kamabicab Termuda Se-Indonesia, Ini Sosoknya

Baca Selanjutnya

Penggawa Persebaya Catur Pamungkas Percaya Diri, Siap Tampil Maksimal Lawan Arema FC

Tags:

Viral Jaksa Gadungan Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar