Akselerasi Perlindungan Konsumen, Dinperwaskim Brebes Gencarkan Sosialisasi Perda dan Serah Terima PSU

Jurnalis: Makroni
Editor: Mustopa

5 Feb 2026 16:14

Thumbnail Akselerasi Perlindungan Konsumen, Dinperwaskim Brebes Gencarkan Sosialisasi Perda dan Serah Terima PSU
Kabid Perumahan Rakyat Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Moh Tolani saat menyampaikan keterangan kepada media (Foto: Makroni/ketik.com)

KETIK, BREBES – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes terus melakukan langkah strategis guna menjamin hak masyarakat yang menempati kompleks perumahan.

Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan perumahan dan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang.

‎Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho melalui Kabid Perumahan Rakyat, Moh. Tolani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen.

‎Menurutnya tidak boleh ada konsumen yang dirugikan ketika pengembang tidak segera menyerahkan aset PSU seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga:
3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

‎"Proses serah terima PSU dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus setelah pengembang menyelesaikan pembangunan," Kata Moh Tolani kepada Ketik.com, Rabu 4 Februari 2026.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, pengembang wajib mengalokasikan 35% dari total nilai tanah untuk PSU, sedangkan 65% sisanya diperuntukkan bagi kavling," sambungnya.

‎"Kami sedang menggencarkan sosialisasi Perda ini agar pengembang memahami kewajibannya. Jika PSU tidak segera diserahkan, pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan menggunakan dana APBD, yang pada akhirnya merugikan warga penghuni perumahan," jelasnya.

‎Sanksi Tegas bagi Pengembang Bandel, mereka akan dikenai sanksi berupa sanksi administratif dan denda maksimal sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga:
Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

‎Peraturan ini berlaku untuk proses pengembangan baru maupun proyek yang sedang berjalan.

‎Dinperwaskim telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif bagi pengembang yang mengabaikan teguran, mulai dari Peringatan tertulis hingga tiga kali. Penundaan izin pembangunan proyek baru dan Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi pengembang yang tidak kooperatif.

‎"Ada sanksi bagi pengembang jika tidak melaksanakan atau menyerahkan PSU, bisa denda maksimal 50 juta," tegasnya lagi.

‎Saat ini, terdapat 112 pengembangan perumahan yang harus diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, dengan target menyelesaikan 5 pengembangan perumahan pada tahun ini.

‎Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir adanya fasilitas umum yang dibangun asal-asalan atau tidak layak fungsi dan melindungi konsumen.(*)

Baca Sebelumnya

Mubazir, Menu Tiwul MBG SPPG Kuningan Blitar Picu Penolakan

Baca Selanjutnya

BP Batam Tingkatkan Layanan Pertanahan Lewat Pemutakhiran Akun LMS Online dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Tags:

Dinperwaskim Brebes PSU pengembang Perumahan Rakyat Sanksi Penyerahan

Berita lainnya oleh Makroni

Pemkab Brebes Usulkan KUD Wanasari Jadi Piloting Hub Koperasi Merah Putih

14 April 2026 19:11

Pemkab Brebes Usulkan KUD Wanasari Jadi Piloting Hub Koperasi Merah Putih

KBIH Brebes Keluhkan 21 Jemaah Haji Dipisah Jadi Dua Rombongan, Kemenhaj Janji Koordinasi ke Kanwil

14 April 2026 19:05

KBIH Brebes Keluhkan 21 Jemaah Haji Dipisah Jadi Dua Rombongan, Kemenhaj Janji Koordinasi ke Kanwil

Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

14 April 2026 09:40

Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

13 April 2026 14:05

Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

13 April 2026 11:28

3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

12 April 2026 19:48

Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar