Akibat Pinjam Nama Kredit Motor Orang Lain, 4 Orang Ini Jatuhi Vonis Bersalah PN Surabaya

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Muhammad Faizin

20 Feb 2026 10:10

Thumbnail Akibat Pinjam Nama Kredit Motor Orang Lain, 4 Orang Ini Jatuhi Vonis Bersalah PN Surabaya
Ilustrasi - Hakim memvonis 3 perempuan dalam kasus fidusia. (Foto: Freepik)

KETIK, SURABAYA – Berhati-hati terhadap iming-iming tawaran menggiurkan, termasuk meminjam identitas pribadi untuk pengajuan kredit ada baiknya jangan mudah diputuskan, jika tidak mau seperti Windarti.

Ia harus menjalani hukuman penjara, yang baru saja diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyebabnya nama Windarti dipinjam untuk pengajuan kredit motor ke FIFGroup, perusahaan pembiayaan (leasing) oleh Rusfandi alias Fendik.

Windarti tak sendiri, ia bersama tiga perempuan lain juga mengalami hal yang sama. Tiga perempuan itu adalah Nuryati, Julia Agustina dan Mei Supriyanti.

Ketiga perempuan ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 19 Februari 2026, dalam perkara pembiayaan bermasalah berbasis jaminan fidusia.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Rusun Gunung Sari Surabaya, Tim Call 112 Evakuasi dari Lantai 4

Majelis hakim memutus vonis Windarti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati 7 bulan penjara dan Julia Agustina 1 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, Mei Supriyanti 10 bulan penjara.

Pelaku utama, Rusfandi alias Fendik menerima vonis pidana total 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan fakta persidangan para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun dengan janji imbalan tertentu dan terungkap bahwa fasilitas pembiayaan diajukan bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Baca Juga:
Program CKG di Jatim Tertinggi Kedua Nasional, Capaian JKN Tembus 97,71 Persen

Sedangkan para debitur juga sadar mengajukan, menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun didorong adanya imbalan sejumlah uang dari Rusfandi. Namun pada kenyataannya usai dana disetujui, dana tersebut dikuasai oleh pelaku utama, sementara para pemilik identitasnya hanya menerima sejumlah fee.

Ketika tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani.

Sementara itu, perkara ini bermula dari Windarti yang meminjamkan identitas pribadinya kepada Rusfandi alias Fendik untuk mengajukan kredit motor ke perusahaan leasing.

Setelah pengajuan kredit diterima atas nama Windarti, motor kreditan itu langsung dibawa kabur oleh Rusfandi. Ia juga tidak pernah membayar cicilan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara ini.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati untuk meminjamkan identitasnya," katanya pada Jumat 20 Februari 2026.

Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian khususnya perjanjian pembiayaan yang selanjutnya diikat dengan perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi serius, jika dilakukan dengan keterangan menyesatkan, dokumen yang palsu dan lain sebagainya.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia," jelasnya.

Ia meminta masyarakat jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab. (*)

Baca Sebelumnya

Berikut Daftar Negara Dunia yang Ikut dan Menolak Board of Peace Gagasan Trump

Baca Selanjutnya

Menunggu Waktu Berbuka? Coba Enam Game Ini untuk Isi Ngabuburit

Tags:

fidusia kasus fidusia FIF FIFGROUP Berita Hukum berita hukum Surabaya Berita Surabaya

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

14 April 2026 19:26

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

14 April 2026 15:43

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

14 April 2026 14:30

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

14 April 2026 14:21

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

RSUD Dr Soetomo Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Buka Hanya 3 Hari!

14 April 2026 12:20

RSUD Dr Soetomo Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Buka Hanya 3 Hari!

Kartu Nusuk Resmi Aktif di Embarkasi, Inilah Sistem Baru Haji 2026 yang Lebih Praktis

14 April 2026 11:05

Kartu Nusuk Resmi Aktif di Embarkasi, Inilah Sistem Baru Haji 2026 yang Lebih Praktis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar