Akibat Ceroboh, Oknum Sopir Perusak Portal di Turi Wajib Bayar Sanksi Sosial Senilai Rp15 Juta

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Gumilang

13 Okt 2025 21:00

Thumbnail Akibat Ceroboh, Oknum Sopir Perusak Portal di Turi Wajib Bayar Sanksi Sosial Senilai Rp15 Juta
Mediasi kasus pengrusakan portal di Wonokerto, Turi, yang dihadiri langsung oleh Bupati Sleman (nomor 3 dari kanan). Kesepakatan tercapai pelaku sanggup memberikan kompensasi Rp15 Juta. (Foto: Diskominfo Sleman for Ketik)

KETIK, SLEMAN – Sebuah kelalaian yang dipicu alasan "terburu-buru" harus dibayar mahal oleh Irwan Nugroho (28), sopir truk Dyna warna merah. Irwan akhirnya harus membayar kompensasi ganti rugi sebesar Rp 15 juta.

Ia membayar ganti rugi kepada warga Dusun Sempu, Wonokerto, Turi, setelah terbukti merusak portal jalan di wilayah tersebut. Sanksi ini menjadi penekanan atas pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang baru diperketat di wilayah tersebut.

Penetapan sanksi ini diputuskan dalam mediasi yang tegang namun kondusif di Kantor Kalurahan Wonokerto pada Senin, 13 Oktober 2025, siang. Pertemuan ini dihadiri langsung Bupati Sleman, Harda Kiswaya beserta jajaran terkait dan perwakilan warga yang menuntut pertanggungjawaban penuh.

Foto Rambu untuk membatasi truk galian C melintas hanya pada pukul 08.00-18.00 WIB. (Foto: Diskominfo Sleman for Ketik)Rambu untuk membatasi truk galian C melintas hanya pada pukul 08.00-18.00 WIB. (Foto: Diskominfo Sleman for Ketik)

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengajak warga untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Sleman. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi antar warga masyarakat untuk mencapai kehidupan yang nyaman.

"Alhamdulillah sebagian sopir sudah paham, saya berharap guyup supirnya ini bentuk komitmen warga masyarakat untuk menjaga keamanan," ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sleman meminta bantuan Lurah dan Jagabaya untuk membantu memediasi. Selain itu, beliau juga meminta bantuan Kapolsek dan Danramil untuk membantu mengawal proses mediasi sampai selesai.

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini


"Kita perlu kolaborasi antar warga masyarakat supaya kehidupan masyarakat bisa nyaman," tambah Bupati.

Kronologi dan Kemarahan Warga

Insiden pengerusakan portal terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, jauh di luar jam operasional yang ditetapkan oleh SK Bupati No. 71/Kep.KDH/A/2025. Aturan tersebut membatasi truk galian C melintas hanya pada pukul 08.00-18.00 WIB.

Foto Proses pemasangan portal dilakukan 2 Oktober 2025. (Foto: Diskominfo Sleman for Ketik)Proses pemasangan portal dilakukan 2 Oktober 2025. (Foto: Diskominfo Sleman for Ketik)

Makwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sleman, sebelumnya sudah mewanti-wanti.

"Kami mengimbau agar peraturan ini dipatuhi. Jangan memaksakan kehendak karena ada undang-undang yang mengatur dan akan ditindak tegas bagi yang melanggar," ujarnya disela pemasangan portal dan rambu larangan tanggal 2 Oktober 2025 lalu.

Warga setempat, seperti Darmadi dan Murni, saat itu juga sangat mendukung pembatasan ini karena merasa dirugikan oleh truk muatan yang merusak jalan dan mengganggu aktivitas.

Pengakuan yang Memicu Tuntutan Sanksi Sosial

Saat mediasi, Irwan Nugroho mengakui perbuatannya merusak portal jalan di wilayah Padukuhan Sempu.

"Saya melakukan pengerusakan portal dikarenakan terburu-buru untuk menjemput driver satunya," ujar Irwan.

Pengakuan yang meremehkan itu sontak memicu kemarahan warga Sempu. Khamid, RW Sempu, menegaskan bahwa portal itu vital untuk keamanan lingkungan, dan alasan "terburu-buru" tidak sebanding dengan hilangnya rasa aman.

"Warga masyarakat Sempu sangat marah dan menuntut pihak sopir yang merusak portal diberi sanksi," tegas Khamid.

Sedangkan Suratman, RT Sempu, menambahkan bahwa warga menginginkan adanya sanksi sosial sebagai pelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Merespons tuntutan warga, Irwan Nugroho menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh. Setelah negosiasi yang alot dan disaksikan oleh jajaran Pemkab Sleman, kesepakatan akhir pun tercapai.

Irwan sanggup memberikan kompensasi membayar ganti rugi senilai Rp 15 juta kepada warga. Sebagai bentuk pertanggungjawaban yang nyata, truk Dyna merah yang digunakan untuk merusak portal ia tinggalkan untuk jaminan dan akan di ambil setelah kompensasi tersebut lunas terbayarkan.

Selain Bupati Sleman Harda Kiswaya, proses mediasi antara Pemerintah Kalurahan Wonokerto dengan warga diduga pelaku perusakan portal Sempu, Wonokerto, Turi juga disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Makwan, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Sleman Bagus Jalu Anggara.

Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Polisi Bantah Sopir Sempat Kabur Meski Ada Video dan Kesaksian Warga

Kemudian, Panewu Turi Joko Susilo, Lurah Wonokerto Turi Riyanto Sulistya, Danramil Turi Kapten Arm Wahyu Kuncoro, Kanit Polsek Turi Aiptu Mahmud. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran serius bagi semua pihak mengenai pentingnya tanggung jawab dan mematuhi aturan lingkungan.

Sedangkan Irwan Nugroho sendiri berharap kecerobohannya ini dapat menjadi pelajaran baginya untuk lebih bertanggung jawab di masa depan. (*)

Baca Sebelumnya

Warga Apartemen Bale Hinggil Datangi DPRKPP Surabaya, Tuntut Keadilan setelah Hidup Tanpa Listrik dan Air Sejak April

Baca Selanjutnya

Rayakan Ulang Tahun Ketik, Midtown Hotel Group Beri Ucapan dan Dukungan

Tags:

Truk Merusak Portal Denda Rp 15 Juta Sopir Truk Irwan Nugroho Kasus Kerusakan Fasilitas Umum Tuntutan Ganti Rugi Mediasi Warga Bupati Sleman Harda Kiswaya Kalurahan Wonokerto Kecamatan Turi

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar