Akhir Pelarian Begal Ojol di Malang, Todong Pisau hingga Tertangkap Polisi di Lumajang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

10 Jun 2025 16:23

Thumbnail Akhir Pelarian Begal Ojol di Malang, Todong Pisau hingga Tertangkap Polisi di Lumajang
Polresta Malang Kota mengungkap kasus begal ojol yang sempat kabur ke Lumajang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, KEDIRI – Pelaku begal terhadap driver ojek online (ojol) di Kota Malang akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian. Pelaku berinisial CR warga Sukun Kota Malang sempat buron selama 3 bulan dan melarikan diri ke Lumajang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsuddin menjelaskan CR melancarkan aksinya pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 17.57 di Jalan Bandulan, Kota Malang. Saat kejadian, pelaku sempat menodongkan pisau kepada DFNR selaku korban.

"Modus operandi melakukan kekerasan dengan menodongkan pisau belati. Hari Minggu, 9 Maret 2025 di depan ruko, setelah korban mengantar pesanan makanan," ujar AKBP Oscar Syamsuddin, Selasa, 10 Mei 2025.

Setelah mengantarkan pesanan makanan, CR merampas motor milik korban yang sempat melakukan pemberontakan. Berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung melarikan diri dengan kendaraan milik korban.

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut akibat terlilit hutang dan tekanan ekonomi. Ia juga mengakui bahwa aksi tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Pelaku baru pertama kali melakukan perampasan atau jambret dengan kekerasan, alasannya terlilit hutang dan ekonomi. Setelah melakukan perbuatan yang hampir 3 bulan setelah kasus viral, baru bisa kita tangkap," jelasnya.

Saat melarikan diri ke Lumajang, CR diketahui singgah di kediaman kerabatnya. CR sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 bundle salinan BPKB, rekaman CCTV, dan lainnya.

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kafe di Sidoarjo Ini Tawarkan Pemandangan Lalu Lalang Pesawat

Baca Selanjutnya

DTC Mall Surabaya Sukses Gelar Lomba Menghafal Al-Qur'an, Ini Para Pemenangnya

Tags:

BEGAL Ojol Kota Malang buron Lumajang Polresta Malang Kota

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar