Akademisi UP 45 Yogyakarta Ungkap Peran Vital UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam Pencegahan KKN

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

30 Sep 2025 22:45

Thumbnail Akademisi UP 45 Yogyakarta Ungkap Peran Vital UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam Pencegahan KKN
Akademisi dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH, menjelaskan keberadaaan UU 28 Tahun 1999. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dinilai masih sangat vital dan tidak boleh dianggap usang meski telah ada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Regulasi ini dianggap sebagai "Undang-Undang Payung" yang meletakkan fondasi etik dan administratif yang bersifat preventif. Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu akademisi dari Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH.

Doktor ilmu hukum ini menjelaskan bahwa kekuatan UU 28/1999 terletak pada fokusnya yang melengkapi UU Tipikor.

"UU Tipikor lebih fokus pada tindakan represif dan kerugian keuangan negara. Sebaliknya, UU 28/1999 berfokus pada tindakan preventif dan disipliner untuk mewujudkan standar etika dalam tata kelola pemerintahan," ujarnya, Selasa 30 September 2025.

Landasan Etik dan Administrasi Publik

Iwan Setyawan menekankan bahwa UU ini adalah pilar utama yang secara eksplisit mengatur Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang Baik (AUPB). Asas-asas seperti Kepastian Hukum, Keterbukaan, Profesionalitas, dan Akuntabilitas (Pasal 3) menjadi norma etik dan administrasi yang wajib dipatuhi.

"AUPB adalah standar ideal sekaligus pagar moral. Pelanggaran terhadap asas-asas ini, meskipun belum mencapai delik pidana korupsi, sudah dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar hukum administrasi," jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan asas ini bersifat preventif dan menjadi tolok ukur ideal dalam tata kelola pemerintahan.

Senjata Hukum Melawan Kolusi dan Nepotisme

Urgensi lain dari UU 28/1999 adalah penekanan spesifik dan definisi eksplisit terhadap Kolusi dan Nepotisme (KN). Menurut Iwan, praktik KN sering menjadi akar masalah yang memicu tindak pidana korupsi namun sering luput dari jerat UU Tipikor.

"Nepotisme, misalnya, adalah perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroni di atas kepentingan umum. Ini merusak meritokrasi. UU 28/1999 memberikan senjata hukum spesifik untuk menjerat praktik KN yang merusak tata kelola," tegasnya.

Basis Hukum Laporan Kekayaan

Selain itu, UU ini juga menjadi basis hukum untuk kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban melaporkan kekayaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat, merupakan instrumen pencegahan yang sangat vital.

"Meskipun pemeriksaan LHKPN di bawah KPK, landasan hukum kewajiban itu sendiri bersumber kuat dari UU No. 28/1999," jelasnya.

Ia tambahlan, sanksi administratif bagi pelanggar kewajiban ini pun menegaskan fungsi disipliner dan pencegahan UU tersebut.

Iwan Setyawan menyimpulkan, alih-alih mencabut, yang diperlukan saat ini adalah penguatan implementasi UU No. 28/1999, terutama dalam penegakan delik Kolusi dan Nepotisme, serta sanksi administratif bagi pelanggaran etika.

"UU ini adalah cerminan dari cita-cita Reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, cita-cita yang hingga kini belum sepenuhnya tercapai," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

Sidang Perdana, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Didakwa Rugikan Negara Rp4 Miliar

Baca Selanjutnya

Angin Kencang Terjang Palembang, Pohon Tua di Depan PN Roboh Timpa Area Parkir dan Sebabkan Kemacetan

Tags:

UU 28 Tahun 1999 Korupsi kolusi Nepotisme KKN Penyelenggara Negara Pencegahan korupsi Hukum Administrasi Negara Asas Umum Pemerintahan yang Baik AUPB LHKPN Dr Iwan Setyawan

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar