Aipda LC Pelaku Persetubuhan Tahanan Wanita Polres Pacitan Resmi Dipecat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

24 Apr 2025 17:48

Headline

Thumbnail Aipda LC Pelaku Persetubuhan Tahanan Wanita Polres Pacitan Resmi Dipecat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan foto sidang kode etik yang dijalani Aida LC, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Aipda LC, pelaku persetubuhan dan pencabulan tahanan wanita resmi diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat, usai menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Jatim. Setelah putusan etik, selanjutnya ia akan menjalani proses pidana. 

"Tersangka LC terbukti melakukan pelanggaran etik, putusan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditambah pelaku akan ditahan di tempat khusus (patsus)," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 April 2025.

Jules menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Aipda LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.

Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.

“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Jules.

Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Polda Jatim tidak menjelaskan, apakah dalam sidang putusan etik tersebut, LC mengajukan banding atau tidak. (*)

Baca Juga:
Tilep Duit Rp239 Juta, Kades Bandar Pacitan MW Jadi Terlapor Kasus Korupsi
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas di Pacitan Dilaporkan ke Propam, Diduga Aniaya Istri
Baca Sebelumnya

Ratusan Petugas Kebersihan Asahan Dapat Apresiasi dari Bupati Asahan

Baca Selanjutnya

Sejarah Baru, Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPRA Kunker ke Baitul Mal Abdya

Tags:

Polres Pacitan Polisi perkosa tahanan wanita Polda Jatim Polisi Polres Pacitan di PTDH PTDH

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar