Ahmad Dhani: Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Putar Lagu Dewa 19 Tidak Perlu Bayar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

11 Agt 2025 19:05

Thumbnail Ahmad Dhani: Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Putar Lagu Dewa 19 Tidak Perlu Bayar
Ahmad Dhani saat berkunjung di DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Royalti lagi menjaid salah satu topik panas dalam industri musik Indonesia. Pembayaran royalti lagu tak hanya berlaku bagi penyanyi yang tampil dalam konser atau acara komersial tapi menjalar ke penggunaan lagu di kafe, restoran, atau lingkungan bisnis.

Soal royalti lagu, Ahmad Dhani sebagai musisi menegaskan bahwa lagu Dewa 19 yang dinyanyikan oleh Once, Ello dan Virzha bisa diputar secara gratis di wilayah pemerintahan Surabaya hingga Jawa Timur.

“Kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jawa Timur ingin memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Once, Ello, atau Virzha, silakan saja, gratis. Tidak perlu bayar ke LMK,” kata Dhani, saat berkunjung ke DPRD Kota Surabaya pada Senin 11 Agustus 2025.

Politisi Gerindra ini menyebut soal memperbolehkan diputarnya lagu Dewa 19 ini sudah diumumkan melalui akun Instagram pribadinya.

“Di Instagram saya sudah umumkan, gratis. Jadi tidak perlu bayar ke LMK kalau memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha,” tegasnya.

Dalam kunjungannya ke Surabaya, Dhani juga menyempatkan diri bertemu sejumlah pihak, termasuk jurnalis di PWI.

Anggota DPR RI ini berharap kebijakan royalti gratis ini bisa menjadi contoh untuk mendorong akses musik Indonesia lebih luas di ruang publik.

“Kalau di Surakarta sudah memanfaatkan, semoga di Surabaya dan Jawa Timur juga bisa. Intinya memudahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku usaha cemas, terutama saat pengelola restoran Mie Gacoan di Bali dijadikan tersangka karena memutar lagu tanpa membayar royalti. Akibatnya, banyak restoran dan kafe kini membiarkan tempat usahanya hening.

Sejak Maret lalu, 29 musisi mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan royalti. Pengajuan uji materiil tersebut telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Pemerintah maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)—yang bertanggung jawab mengutip royalti—didesak memberikan solusi nyata terkait polemik royalti lagu.(*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Marak Sabung Ayam di Desa Bira Tengah Sampang, Warga Desak Polisi Bertindak

Baca Selanjutnya

Pemdes Torjunan Salurkan 7.860 Kg Bantuan Beras kepada 393 KPM

Tags:

Ahmad Dhani royalti royalti lagu Dewa 19 Once Ello Virzha DPR RI Anggota DPR RI surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar