Agenda Eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kuasa Hukum Haji Halim Nilai Dakwaan Langgar KUHAP

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

16 Des 2025 13:15

Thumbnail Agenda Eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kuasa Hukum Haji Halim Nilai Dakwaan Langgar KUHAP
Ketua tim kuasa hukum H Abdul Halim, Dr Jan Maringka, SH, MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino-Jambi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 16 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)-Tempino-Jambi kembali memanas.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 16 Desember 2025, tim kuasa hukum terdakwa Abdul Halim Ali alias Haji Halim (88) melontarkan keberatan keras terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Jan Maringka, menegaskan bahwa dakwaan jaksa dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur hukum acara pidana.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra, Jan Maringka menyampaikan bahwa kliennya didakwa tanpa pernah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

“Klien kami langsung didakwa tanpa pernah diperiksa. Padahal, dalam KUHAP, penetapan tersangka harus didahului proses penyelidikan dan penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” tegas Jan dalam persidangan.

Jan menilai jaksa telah melanggar prinsip dasar KUHAP dengan langsung melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Bahkan, pihaknya menduga adanya kejanggalan serius dalam penyusunan berita acara hingga surat dakwaan.

“Kami menduga ada rekayasa. Surat dakwaan kami terima dalam waktu sangat singkat dan terkesan dipaksakan. Ini jelas merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak untuk mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Usai persidangan, Jan Maringka kembali menegaskan keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa, terlebih mengingat kondisi kliennya yang telah lanjut usia.

“Kami sudah mendampingi klien hampir sembilan bulan, melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan intensif. Namun jaksa justru mempersulit jalannya persidangan, meski mengetahui kondisi kesehatan Haji Halim,” katanya.

Foto Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino-Jambi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 16 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino-Jambi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 16 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Keanehan lain yang disorot tim penasihat hukum adalah rentang waktu perbuatan pidana dalam surat dakwaan, yang disebut berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.

“Ini tidak masuk akal. Jaksa perlu memahami konsep tempus delicti. Tidak mungkin satu perbuatan pidana berlangsung lebih dari 25 tahun. Selain itu, ada persoalan daluwarsa pidana yang seharusnya dipertimbangkan,” tegas Jan.

Menurutnya, perkara ini sejatinya berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Jika terdapat sengketa kepemilikan tanah atau tanaman, mekanisme yang tepat adalah konsinyasi, bukan pidana.

Ia juga menyesalkan sikap jaksa yang dinilai tidak mampu menyerahkan berkas perkara sesuai perintah pengadilan, serta mengalihkan persoalan pada hal-hal lain.

“Sistem pemidanaan hari ini juga harus memperhatikan HAM dan hak-hak lansia,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto menyampaikan bahwa eksepsi telah disampaikan dan pada prinsipnya menyangkut pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

“Penasihat hukum juga menyampaikan adanya pengakuan penerimaan uang, namun mereka berpendapat sudah lewat batas waktu penuntutan. Terhadap eksepsi tersebut, JPU akan memberikan tanggapan sesuai waktu yang diberikan Majelis Hakim, yakni satu minggu ke depan,” pungkasnya.

Sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Gelar Konferensi Nasional, FAI Unisma Bahas Transformasi Hukum Keluarga

Baca Selanjutnya

Bupati Abdya Batasi Pengisian BBM Subsidi di SPBU, Ini Rinciannya Batas Pembelian

Tags:

Sidang Tipikor Kasus Korupsi Pengadaan tanah Tol Betung Tempino Jambi Haji Alim kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar