Admin Toko Vapor di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

1 Sep 2025 21:42

Thumbnail Admin Toko Vapor di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online
Proses persidangan admin toko Vapor di PN Surabaya, Senin, 1 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Yudha Nanggala Putra, admin CV Vapor Pro yang terjerat kasus penggelapan dengan jabatan dan merugikan perusahaan sebesar Rp132.401.000, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar secara online pada Senin, 1 September 2025 dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Suritomo dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Yudha mengakui telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya. Ia juga membuat invoice fiktif untuk menyesuaikan stok barang.

“Saya akui, uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi saya. Digunakan untuk judi online dan pinjaman online,” ungkap Yudha melalui sambungan video call.

Ketika ditanya majelis hakim, Yudha mengaku saat ini juga tengah menjalani hukuman kasus judi online dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chististina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan antara Desember 2023 hingga Juli 2024, saat ia menjabat sebagai kepala admin online di CV. Vapor Pro, sebuah perusahaan penjualan rokok elektrik di Jalan Klampis Jaya, Surabaya.

Tugas terdakwa di antaranya menerima pesanan online, mengecek stok, memastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan, hingga membuat invoice penjualan.

Namun, dalam praktiknya, Yudha membuat 411 invoice fiktif dan menyalurkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya, yakni di Bank BCA atas nama Yudha Nanggala Putra.

“Sejak Desember 2023 sampai Juli 2024, terdakwa menjual vapor melalui Facebook dengan sistem COD. Pembayaran masuk ke rekening pribadi terdakwa, tapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” ujar JPU.

Kecurangan Yudha terbongkar setelah pemilik perusahaan, Arnold Pratama Halim, bersama supervisor Kwantoro Wijaya melakukan audit internal pada Juli 2024. Hasilnya, ditemukan selisih dana sebesar Rp132.401.000 dari 411 unit barang yang telah keluar dari gudang.

Akibat perbuatannya, CV. Vapor Pro mengalami kerugian signifikan. Tindakan terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Ketua DPRD Sumsel Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Mahasiswa ke Jakarta

Baca Selanjutnya

Festival Literasi Aceh 2025: Bunda Literasi Aceh Singkil Kunjungi Stand Dispusip

Tags:

Vapor pro Admin Vapor Pro PN Surabaya Hukum di Surabaya surabaya Pengadilan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar