Ada Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Obat dan Bahan Medis RSUD Rantauprapat Senilai Rp35 Miliar Dilaporkan ke Kejari

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: M. Rifat

16 Agt 2024 01:54

Thumbnail Ada Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Obat dan Bahan Medis RSUD Rantauprapat Senilai Rp35 Miliar Dilaporkan ke Kejari
Gedung RSUD Rantauprapat Labuhanbatu jalan KH Dewantara. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Proses pengadaan obat-obatan sebesar Rp14.965.428.000 dan bahan medis habis pakai sebesar Rp20.230.000.000 di RSUD Rantauprapat Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun 2024 berujung pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Itu terjadi usai adanya aduan masyarakat ke Kejari Labuhanbatu terkait proses penentuan perusahaan pemenang pengadaan kedua item kegiatan itu. Diduga terjadi persekongkolan alias kongkalikong dalam prosesnya.

Menanggapi itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2024) menjelaskan segala proses telah dilalui sesuai mekanisme.

"RSUD Rantauprapat melaksanakan pengadaan obat dan BMHP sesuai regulasi dan setiap tahun di audit oleh BPK," ujarnya.

Baca Juga:
Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Selain itu, Abner juga kepada awak media ini memberikan file Permenkes RI nomor 5 tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik serta file surat edaran Kementerian Kesehatan nomor: BJ.01.04/A.VI/4676/2024 tentang Etalase Konsolidasi Obat.

Sebelumnya, pada Senin, 12 Agustus, Direktur Eksekutif Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur Labuhanbatu, Ishak, memasukkan surat aduan masyarakat atas dugaan persekongkolan penentuan pemenang pengadaan obat dan bahan medis habis pakai ke Kejari Labuhanbatu.

Menurut Ishak, sebelumnya mereka sudah dua kali melayangkan surat ke RSUD Rantauprapat perihal mempertanyakan proses Rencana Umum Pengadaan. Pertama tanggal 10 Juli dan tanggal 24 Juli 2024, tetapi tidak kunjung direspons.

"Perlu keterbukaan informasi penggunaan anggaran, maka kita berupaya melalui surat resmi, namun tidak ditanggapi. Sesuai aturan, maka kita melakukan aduan ke Kejari Labuhanbatu, surat sudah diterima bagian administrasi penerimaan laporan," aku Ishak usai menyerahkan surat.

Baca Juga:
Tiga Terdakwa Narkotika Dituntut 10 Tahun, Kasus 100 Butir Ekstasi Diungkap di PN Palembang

Dijelaskannya, enggannya pihak RSUD Rantauprapat membuka tahapan proses penentuan pemenang, menimbulkan asumsi miring serta menguatkan dugaan ada hal yang harus diteliti pada proses tersebut.

Sebab, diduga telah terjadi persengkokolan atau mufakat jahat dalam pembelian obat-obatan dan alat medis habis pakai tersebut yang dilaksanakan melalui e-purchasing/e-catalog.

"Karena kita tidak melihat terpublikasinya pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan dimaksud. Logikanya, penggunaan uang negara sebaiknya terbuka agar terang benderang," sebutnya.

Ke depan, sambung Ishak, pihaknya akan terus mengawal surat atau aduan masyarakat tersebut dan bahkan menindaklanjutinya secara konkrit dengan melengkapi berkas jika diperlukan pihak Kejari Labuhanbatu. (*)

Baca Sebelumnya

Upayakan Sistem Imun Warga Binaan Kuat, Rutan Situbondo Beri Vitamin dan Masker

Baca Selanjutnya

Made Berpeluang Maju Pilkada Kota Malang dari Rekomendasi DPP PDI Perjuangan

Tags:

RSUD Rantauprapat Labuhanbatu Sumut Persekongkolan Kejaksaan Negeri Abner Sitanggang Aduan Masyarakat dugaan Obat obatan Bahan Medis Habis Pakai

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar