9 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan, Polres Subang Ringkus 2 Tersangka ‎

Jurnalis: Yudi Mudyana
Editor: Akhmad Sugriwa

14 Feb 2026 20:42

Headline

Thumbnail 9 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan, Polres Subang Ringkus 2 Tersangka  ‎
Polres Subang gelar konpers kasus pesta miras 9 tewas di Aula Polres Subang, Sabtu(14/2/26).(Foto:Yudi/Ketik.com)

KETIK, SUBANG – Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan. 

Pengungkapan kasus pesta miras yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia ini digelar di Aula Polres Subang, Sabtu14 Februari 2026.

‎Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono. Turut hadir menyaksikan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres Subang, serta para Pejabat Utama Polres Subang.

‎Kasus ini bermula pada Minggu 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi. Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis. ‎Namun hingga Rabu, 11 Februari 2026, beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. 

"Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif," kata Kapolres Subang.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di Kabupaten Subang.

‎Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.

‎Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:
Pesta Miras Berujung Pembacokan di Jember, Pria Alami Luka Parah di Kepala dan Leher

‎Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

‎“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.(*)
 

Baca Juga:
‎Perang Lawan Miras! Polres Malang Musnahkan 1.659 Botol Hasil Operasi Pekat Semeru  ‎
Baca Sebelumnya

Stabilkan Harga Pasar Menjelang Ramadan, Satgas Pangan Polres dan Bulog serta Pemkeb Situbondo Lakukan GPM

Baca Selanjutnya

Tulungagung Kukuhkan 11 Desa "Bersinar", Dukung Jatim Jadi Role Model Nasional Anti Narkoba

Tags:

Polres Subang kapolres subang miras miras oplosan pesta miras

Berita lainnya oleh Yudi Mudyana

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

12 Maret 2026 21:36

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

12 Maret 2026 21:31

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

9 Februari 2026 21:46

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

6 Februari 2026 21:13

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

6 Februari 2026 21:13

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

6 Februari 2026 07:59

Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar