KETIK, SLEMAN – Kepastian status tanah bagi puluhan warga terdampak gempa Jogja 2006 di Kapanewon Prambanan akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Keraton Yogyakarta menyerahkan Serat Kekancingan yang diawali Serat Palilah kepada 83 warga Padukuhan Sengir Relokasi Gempa 2006 dan Pemerintah Kalurahan Sumberharjo.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, di Balai Kalurahan Sumberharjo pada Selasa 15 September 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan dan tertib administrasi pemanfaatan tanah kagungan dalem.
Kehadiran dokumen ini memberi rasa aman, rasa nyaman, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mendiami dan memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Bupati Sleman Harda Kiswaya yang hadir mendampingi prosesi penyerahan berpesan agar masyarakat menjaga amanah yang telah diberikan Keraton Yogyakarta.
Ia mengingatkan warga untuk merawat lahan, menjaga ketertiban administrasi, serta tidak menyalahgunakan hak pemanfaatan.
"Saya berpesan kepada seluruh warga Padukuhan Sengir, mari kita jaga amanah ini dan manfaatkan tanah sebaik-baiknya, rawat lingkungan, dan bangun kehidupan yang berbahagia," tutur Bupati Harda.
Di sisi lain, GKR Mangkubumi turut memberikan edukasi mengenai silsilah serta latar belakang lahirnya kebijakan Serat Kekancingan.
Baca Juga:
Sri Sultan Cicipi Air Hujan Olahan di FKY 2026, Pemkab Sleman: "Masa Masyarakat Ragu?"Ia menekankan pentingnya menjaga fisik dokumen pertanahan tersebut agar manfaatnya bisa dirasakan hingga lintas generasi.
"Semoga tanah tersebut bisa terjaga sampai 1.000 tahun ke depan, maka bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa merasakan kenyamanan di tempat Bapak/Ibu," ungkap GKR Mangkubumi.
Untuk mempercepat pemetaan dan sinkronisasi data tanah Kasultanan di Sleman, Keraton Yogyakarta dan Pemkab Sleman akan terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Tata Ruang DIY, perangkat daerah, hingga tingkat lurah dan dukuh.
Serat Kekancingan sendiri merupakan bentuk implementasi penggunaan tanah Kasultanan (Sultan Ground) untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018, Serat Kekancingan merupakan surat keputusan yang mengatur izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan Yogyakarta kepada masyarakat dengan jangka waktu tertentu.
Sebelum terbitnya Serat Kekancingan, warga terlebih dahulu menerima Serat Palilah. Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin sementara dari Keraton Yogyakarta sekaligus dasar hukum awal bagi warga untuk memanfaatkan tanah Kasultanan maupun Kadipaten (Sultan Ground/Pakualaman Ground) dalam jangka waktu tertentu.
Masyarakat juga diimbau untuk mengurus seluruh kelengkapan administrasi pertanahan secara mandiri dan langsung ke kantor Panitikismo tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Hal ini ditekankan untuk menjamin proses sesuai prosedur sekaligus menghindarkan warga dari risiko penipuan yang mengatasnamakan Keraton Yogyakarta. (*)