8 Kasus Narkoba Ungkap Polres Tegal Kota, 9 Pengedar Diamankan

Jurnalis: Suherman
Editor: Mustopa

12 Mar 2026 20:01

Thumbnail 8 Kasus Narkoba Ungkap Polres Tegal Kota, 9 Pengedar Diamankan
Konferensi pers ungkap kasus pengedaran narkotika, psikotropika dan obat berbahaya di Mapolres Tegal Kota, Kamis, 12 Maret 2026, (Foto: Suherman/Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Polres Tegal Kota mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya selama periode Februari hingga awal Maret 2026. 

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa sabu, ratusan pil obat terlarang, dan psikotropika yang disita.

Kabar ini disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya pada konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis, 12 Maret 2026. 

Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang haram yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca Juga:
Silaturahmi ke Lapas Narkotika, Kapolres Madiun Kota Dukung Program Pembinaan Warga Binaan

"Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota," ujarnya di hadapan awak media.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan, termasuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang dijual secara ilegal.

"Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kamtibmas tetap kondusif dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika sebanyak 110,5 butir.

Baca Juga:
Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

Selain itu, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan "warung Aceh".

Menurut Ade, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat pasal Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Baca Sebelumnya

Persiapan Masuk Sekolah, Siswa SD dan SMP di Lebak Catat Tanggalnya!

Baca Selanjutnya

Buka Puasa Gratis di Masjid Agung An-Nur Kota Batu, Sediakan Hingga Ribuan Porsi Setiap Hari

Tags:

Polres Tegal Kota pemberantasan narkoba kasus narkoba pengedar narkoba SABU obat terlarang Tegal Kota Hukum dan Keadilan. kamtibmas

Berita lainnya oleh Suherman

Dorong Modernisasi, Bupati Tegal Serahkan Alsintan dan Bibit Unggul ke Petani

15 April 2026 20:45

Dorong Modernisasi, Bupati Tegal Serahkan Alsintan dan Bibit Unggul ke Petani

Harga Plastik Naik, Diskopukmdag Kabupaten Tegal Minta UMKM Beralih ke Kemasan Alternatif

15 April 2026 19:41

Harga Plastik Naik, Diskopukmdag Kabupaten Tegal Minta UMKM Beralih ke Kemasan Alternatif

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

13 April 2026 09:10

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

7 April 2026 18:49

Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

Bupati Tegal Tegaskan ADPD 2027 Utuh, Pembangunan Desa Tak Terkendala

6 April 2026 19:35

Bupati Tegal Tegaskan ADPD 2027 Utuh, Pembangunan Desa Tak Terkendala

Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

1 April 2026 19:35

Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H