KETIK, HALMAHERA SELATAN – Aktivitas pemuatan ribuan karung tanah topsoil di Pelabuhan Kupal, Bacan Selatan, Halmahera Selatan, menimbulkan pertanyaan terkait administrasi dan pengawasan.

Dinas Perhubungan (Dishub)Halmahera Selatan menyatakan tidak menerima permohonan izin kegiatan tersebut. Pihak Syahbandar juga mengaku baru mengetahui setelah dimintai keterangan wartawan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemuatan dilakukan Sabtu, 25 Juli 2026, menggunakan KLM Karya Mandiri 02 GT 89. Tanah disebut berasal dari Desa Hidayat, Bacan, dan akan dibawa ke Obi, untuk penghijauan.

Seorang buruh Pelabuhan Kupal, Pecal, menyebut sekitar 6.000 karung dimuat oleh sekitar 20 pekerja dengan upah Rp4 ribu per karung.

“Total sekitar 6 ribu karung. Satu karung Rp4 ribu,” kata Pecal, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga:
Rekomendasi Kades Disebut Cukup, DLH-KPH Halmahera Selatan Diduga Membuka Jalan Galian Tanah

Dengan hitungan itu, biaya pemuatan diperkirakan mencapai Rp24 juta.

Namun, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan menegaskan tidak ada permohonan izin.

“Tidak ada permohonan pemuatan material tanah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Ramli Manui dikutip dari Segmen.

Di sisi lain, Kepala Syahbandar Kupal, Idham, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga:
Bassam Ultimatum Oknum ASN Halsel: Jangan Bikin Gaduh

“Saya baru tahu dari wartawan, nanti saya cek ke petugas,” ujarnya, Minggu, 26 Juli 2026.

Sementara itu, Komandan Pos KPLP Kupal, Ridwan, menyebut sempat meminta kelengkapan dokumen sebelum kapal berangkat.

“Kalau tidak lengkap jangan berangkat,” katanya.

Ia juga menghentikan sebagian muatan karena kapal dinilai sudah mendekati batas aman.

“Sekitar sembilan truk tidak jadi dimuat,” ujarnya.

Perbedaan keterangan ini menunjukkan adanya celah koordinasi antarinstansi di Pelabuhan Kupal. Meski begitu, status hukum pengangkutan tanah tersebut belum dapat dipastikan.