5 Pemilik HGU di Aceh Singkil Didorong Bangun Kebun Plasma untuk Masyarakat

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Mustopa

8 Okt 2025 22:07

Thumbnail 5 Pemilik HGU di Aceh Singkil Didorong Bangun Kebun Plasma untuk Masyarakat
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon dan forkopimda dorong 5 perusahaan pemilik HGU bangun kebun plasma masyarakat 20 persen dari luas area. (Foto: Zaelani Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sebanyak 5 perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil didorong membangun kebun plasma 20 persen bagi masyarakat dari luas area yang dimiliki.

"Sosialisasi ini cukup penting, sebab terkait Peraturan Menteri Pertanian RI 18 Tahun 2021, tentang fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar," kata Safriadi Oyon, Bupati Aceh Singkil, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam sosialisasi di Oproom Sekdakab Kantor Bupati Aceh Singkil, hadir unsur forkopimda, dan pimpinan 5 perusahaan pemilik HGU, yakni PT Socfindo, PT Nafasindo, PT PLB, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa.

Safriadi Oyon menegaskan bahwa perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan pembangunan kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lahan yang diusahai.

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

"Ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi langkah nyata untuk mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi," katanya. 

Aceh Singkil, tambahnya memiliki potensi besar pada sektor perkebunan unggulan, berupa kelapa sawit, karet, dan produk lainnya. Semua harus dikelola berkeadilan dan berkelanjutan.

"Ini peluang untuk memberdayakan petani, dan perkebunan kecil kita agar memiliki akses legal terhadap lahan produktif dan memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berdasar prinsip gotong royong dan tanggung jawab sosial, " terang bupati. 

Sementara itu, Togu Rudianto Saragih, dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, menyampaikan pentingnya perizinan usaha perkebunan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Baca Juga:
SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Ia menjelaskan, perusahaan perkebunan di atas 250 hektare yang termasuk usaha risiko tinggi wajib memiliki izin yang terverifikasi dan harus melaksanakan rencana kerja pembangunan kebun termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

“Kewajiban perusahaan meliputi dukungan pembiayaan, pengetahuan teknik budidaya, dan pemantauan lingkungan supaya kebun masyarakat dapat tumbuh dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan,” jelas Saragih. 

"Ini menjadi langkah strategis menuju transformasi ekonomi pedesaan di Aceh Singkil, yang berbasis pertanian rakyat yang mandiri, lestari, dan berkeadilan. Pemerintah, perusahaan, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat diajak aktif berkontribusi," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Lebak Tutup Pembuangan Sampah di Cimarga, Desak Pemkab Serang Patuhi Aturan

Baca Selanjutnya

BKMT Aceh Singkil Salurkan Bantuan bagi 2 Lansia Penderita Sakit Menahun

Tags:

5 pemilik HGU di Aceh Singkil didorong bangun plasma 20 persen 2025 Aceh Singkil

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar