KETIK, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan total nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp1 miliar sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu, pil ekstasi, hingga ribuan pil koplo.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di area parkir Lapangan Patih Gajah Mada, Kamis, 30 April 2026, yang dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba, serta Kasi Humas Ipda Jinarwan.
Kapolres AKBP Herdiawan menyampaikan, selama periode tersebut Satresnarkoba berhasil mengungkap 47 kasus dengan 57 tersangka.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo,” ujarnya.
Baca Juga:
Rencana Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Terhambat, Izin dan Konflik Jadi PertimbanganSelain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 kendaraan roda dua, serta uang tunai Rp2.036.000. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000 dengan estimasi 117.707 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolres juga mengungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan, dengan barang bukti sabu seberat 226,40 gram.
“YAP dijanjikan keuntungan Rp20 juta sampai Rp30 juta dan sudah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dalam 1–2 bulan,” kata AKBP Herdiawan.
Kasus kedua melibatkan tersangka FVR yang ditangkap di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 15 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita 255,32 gram sabu dengan keuntungan sekitar Rp25 juta.
Baca Juga:
Kok Bus Berhenti Bukan di Halte? Oh... Ada Insiden Ternyata“FVR juga mengaku sebelumnya telah mengedarkan 2,45 ons sabu,” tambahnya.
Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dan masih terus dilakukan pengembangan.
“Jaringan ini tidak berdiri sendiri, masih ada pelaku lain yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Mayoritas tersangka diketahui baru menjalankan aksi sekitar enam bulan dengan motif utama ekonomi, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan usia pengguna.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(*)