KETIK, LEBAK – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Lebak. Tercatat sebanyak 43.718 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut yang disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria mengatakan, bantuan PKH diberikan kepada masyarakat sesuai kategori penerima yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jumlah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lebak saat ini sebanyak 43.718 KPM. Bantuan dibayarkan setiap tiga bulan sekali secara non tunai dan langsung masuk ke rekening masing-masing KPM,” ujar Lela Gifty Cleria kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan, besaran bantuan yang diterima masyarakat berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat. Untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini, bantuan yang diterima sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Sementara itu, untuk anak sekolah dasar (SD) menerima bantuan Rp225 ribu per tahap, anak sekolah menengah pertama (SMP) Rp375 ribu per tahap, dan anak sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp500 ribu per tahap penyaluran.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Siap Dukung Pengamanan Perlintasan Sebidang Bersama PT KAI

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas berat dan lanjut usia di atas 60 tahun dengan nilai bantuan masing-masing Rp600 ribu per tahap penyaluran.

Menurut Lela, penyaluran bantuan secara non tunai dilakukan guna memastikan bantuan diterima langsung oleh masyarakat penerima manfaat secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Dengan sistem non tunai ini, bantuan dapat diterima langsung oleh KPM melalui rekening masing-masing sehingga proses penyaluran lebih aman dan tepat sasaran,” katanya.

Program PKH merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial keluarga penerima manfaat.(*)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Lebak Capai Rp83,9 Miliar hingga Mei 2026