4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: T. Rahmat

1 Okt 2024 16:23

Thumbnail 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Suasana sidang perdana terhadap keempat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) didakwa pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kota Palembang, Selasa 1 Oktober 2024.

JPU menjerat keempat ABH dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.

"Jaksa mengajukan dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama kedua dan ketiga itu menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Primer pasal 340 KUHP serta Subsider pasal 338 dan pasal 285," ujar kuasa hukum keempat ABH, Hermawan usai sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu.

Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Herman menyebutkan, beberapa dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap tidak lengkap. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang bakal dilanjutkan besok.

"Besok kami ajukan eksepsi. Isi eksepsi kita gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap. Besok akan kami tunjukkan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang melaksanakan sidang perdana terhadap empat pelaku yang terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di Kawasan Kuburan Cina, Tempat Pemakaman Umum Talang Kerikil, Palembang.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cakra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan langsung keempat tersangka, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

JPU kali ini diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin. Dia memastikan bahwa dalam perkara ini tidak terjadi rekayasa sama sekali.

"Semua proses hukum dilakukan secara transparan, ikuti saja proses persidangannya. Percayakan saja proses hukum kepada penegak hukum," pesannya. (*)

Baca Sebelumnya

realme C61, Smartphone Entry-Level yang Hadir dengan Teknologi AI

Baca Selanjutnya

Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa FIB UB Ajak Masyarakat Rawat Ingatan Lewat Pameran Seni

Tags:

sidang dakwaan siswi smp palembang pasal berlapis KUHP Banding eksepsi

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar