4 Pasar Ilegal di Surabaya Harus Segera Ditertibkan, Komisi B DPRD Minta Pemkot Tegas

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

28 Agt 2025 15:41

Thumbnail 4 Pasar Ilegal di Surabaya Harus Segera Ditertibkan, Komisi B DPRD Minta Pemkot Tegas
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya bersama Satpol PP harus segera mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pasar yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyebutkan, ada sedikitnya empat pasar di Surabaya yang harus segera ditertibkan karena keberadaannya tidak berizin maupun beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.

Machmud menjelaskan surat peringatan ketiga (SP3) yang telah dilayangkan Pemkot kepada pengelola pasar-pasar tersebut menjadi batas terakhir. Menurutnya, langkah penindakan sudah seharusnya dilakukan, disertai bantuan penertiban dari Satpol PP.

“Kami mengingatkan besok itu sudah SP3 terakhir. Harus ada penindakan nyata, jangan berhenti di surat peringatan saja. Kalau memang tidak boleh, ya ditutup sesuai aturan,” tegas Machmud pada Kamis 28 Agustus 2025.

Menurut Machmud, salah satu pasar yang sama sekali tidak memiliki izin adalah Pasar di kawasan Tanjungsari, Lipak, dan Koblen. Khusus untuk Pasar Koblen, izin operasionalnya disebut sudah mati, namun aktivitas perdagangan tetap berjalan.

Selain itu, ada juga pasar tumpah seperti di Kalibuto, Pakis, dan Karangmenjangan yang memanfaatkan badan jalan untuk berdagang.

Kondisi ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu fungsi jalan raya yang seharusnya digunakan untuk kelancaran lalu lintas.

“Jalan yang mestinya tiga lajur, jadi hanya satu lajur karena sisanya dipakai jualan. Tapi anehnya, Satpol PP justru membiarkan bahkan ikut menjaga,” sindirnya.

Selain masalah izin, Machmud juga menyoroti pasar-pasar resmi yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.

Ia mencontohkan pasar buah dan sayur yang seharusnya buka mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB, namun kenyataannya beroperasi hingga 24 jam penuh.

“Kalau izinnya hanya sampai jam tertentu, ya harus dipatuhi. Jangan seenaknya buka sepanjang hari,” ujarnya.

Machmud menilai lemahnya pengawasan Satpol PP membuat pelanggaran pasar kerap dibiarkan hingga menahun.

Menurutnya, seharusnya Satpol PP sudah bertindak sejak awal ada aktivitas di lokasi yang tidak sesuai aturan.

“Sejak ada satu-dua pedagang yang menempati tanah liar, Satpol PP harus turun. Tapi faktanya, dibiarkan sampai ramai baru heboh. Ini yang selalu berulang,” katanya.

Di sisi lain, Machmud juga memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Namun, ia menegaskan penegakan aturan tetap harus dilakukan untuk menjaga ketertiban kota.

“Kalau memang aturan melarang, ya tidak boleh. Kalau diperbolehkan, harus sesuai jam dan kategori pasarnya. Surabaya ini kota besar, harus lebih tertib dari kota lain,” tandasnya.(*)

Baca Juga:
DPRD Surabaya Sarankan Tutup Titik Parkir Tak Berlakukan Sistem Digitalisasi
Baca Juga:
DPRD Surabaya Usulkan Peremajaan Armada Sampah Ramah Lingkungan
Baca Sebelumnya

Investor Day 2025, Bupati Ajak Pengusaha Tanamkan Modalnya di Situbondo

Baca Selanjutnya

PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1, Berikut Info Lengkapnya

Tags:

DPRD Surabaya Moch Machmud Komisi B Komisi B DPRD Surabaya Satpol PP Surabaya pasar surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar