30 Paket Sabu Diamankan, Polres Situbondo Sikat Pengedar di Asembagus

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

27 Des 2025 05:30

Thumbnail 30 Paket Sabu Diamankan, Polres Situbondo Sikat Pengedar di Asembagus
Pelaku tengah ketika di bawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut, Jumat 26 Desember 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran sebanyak 30 Paket Sabu seberat 9,13 gram dan menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedarnya.

Terduga berinisial HI (45), warga Kecamatan Asembagus, berhasil ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo di depan toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo. “Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor serta di tiang penyangga rumah kosong di sekitar lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, Jumat 26 Desember 2025.

Tak berhenti di sampai disitu, namun polisi juga melakukan pengembangan dengan penggeledahan rumah terduga. Dari hasil penggeledahan tersebut, Satresnarkoba Polres Situbondo, kembali menemukan 28 paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka seberat 9,13 gram,” ungkap Tatang.

Selain sabu, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp650 ribu, buku catatan transaksi, alat kemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan menjalankan praktik jual beli sabu secara ilegal di wilayah Situbondo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegas Tatang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, Satresnarkoba Polres Situbondo juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Baca Juga:
Penumpang KMP Dharma Kartika Diduga Lompat ke Laut, Satpolairud Polres Situbondo dan Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110,” pungkas Tatang. (*)

Baca Sebelumnya

Santuni Anak Yatim, PDI Perjuangan Aceh Kirim Doa untuk Korban Banjir

Baca Selanjutnya

Viral Kasus Rumah Nenek Elina, Eri Cahyadi Bentuk Satgas Anti-Preman

Tags:

pengedar narkoba Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar