3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp10,9 Miliar di Jember Diringkus

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

17 Okt 2023 12:12

Headline

Thumbnail 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp10,9 Miliar di Jember Diringkus
Tersangka korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi fiktif di Jember diringkus polisi, Selasa (17/10/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kasus dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di Kabupaten Jember memasuki babak baru. Satreskrim Polres Jember menetapkan tiga tersangka dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Azis saat konferensi pers pada Selasa (17/10/2023) siang. Dugaan korupsi berlangsung sekitar tahun 2011-2013, dan telah dilaporkan oleh sejumlah korban pada bulan Maret 2016.

Ketiga tersangka tersebut adalah perempuan inisial NCM, warga Kecamatan Kaliwates yang diduga otak kejahatan korupsi kredit fiktif. Sedangkan dua lainnya, RS dan PPH yang merupakan mantan pegawai Kantor Cabang BRI Jember.

Modus tersangka NCM mengajukan KKPE ke Bank BRI Cabang Jember dengan menggunakan 32 kelompok tani fiktif. “Kelompok tani sebenarnya tidak ada, tidak terdaftar pemerintah desa setempat,” kata Abid.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

PPH selaku Account Officer bersekongkol dengan NCM untuk meloloskan berkas kredit fiktif dengan membuat analisa kredit yang tidak dilakukan pemeriksaan fakta di lapangan.

Sedangkan tersangka ketiga, RS, dengan sengaja meloloskan pengajuan kredit tidak sesuai dengan aturan yang mengatasnamakan 32 kelompok tani fiktif tersebut.

Total kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Jawa Timur pada tahun 2018 senilai Rp 10,9 Miliar. 

NCM kemudian membagikan dana hasil korupsi kepada PPH sebesar Rp 1,5 Miliar, Sementara RS di kisaran Rp 130 juta. “Kenapa nominalnya berbeda, mungkin karena risikonya juga berbeda,” timpal Abid.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Barang bukti yang disita di antaranya dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, dokumen pencairan kredit, sertifikat jaminan dari anggota kelompok tani fiktif serta dokumen lainnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Kecelakaan KA Argo Semeru vs KA Argo Wilis di Kulon Progo, ini Dampaknya di Daop 8 Surabaya

Baca Selanjutnya

19 Kiai Khos di Jatim Siap Antarkan Pasangan AMIN ke KPU

Tags:

Korupsi Kredit Fiktif KKPE Jember Bank BRI Cabang Jember Tipikor diringkus

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H