KETIK, BANGKALAN – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal terus diperkuat. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada guru ngaji, ustaz, ustazah, pengurus masjid, hingga pejuang dakwah di berbagai daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu , 19 Mei 2026.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan, khususnya di lingkungan keagamaan.
Dalam kegiatan itu, Zulkifli Hasan turut hadir dan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji. Penyerahan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi pekerja informal di lingkungan masjid.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan masih banyak guru ngaji, pendakwah, relawan sosial, hingga pengurus masjid yang menjalankan pengabdian tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Bupati Bandung Tekankan Peran Strategis BKPRMI, dari Masjid Hingga Desa Perkuat Generasi Qur’aniMenurutnya, risiko kerja dapat dialami siapa saja tanpa memandang profesi, termasuk para pejuang dakwah yang selama ini aktif di masjid dan musala.
“Para pejuang dakwah yang mengabdikan diri di masjid dan musala juga memiliki risiko sosial ekonomi. Karena itu, perlindungan ketenagakerjaan penting agar mereka tidak menghadapi dampak risiko secara sendirian,” ujar Agung.
Ia menambahkan, kerja sama bersama BKPRMI bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan para guru ngaji dan penggerak kegiatan keagamaan dapat menjalankan pengabdian dengan lebih aman dan tenang.
"Program ini juga mencakup edukasi kepesertaan, koordinasi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM)," tambahnya.
Baca Juga:
Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM ke Rumah Almarhum Guru NgajiKetua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menyebut pihaknya menargetkan sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program ini diharapkan mampu menjangkau para tenaga pendidik keagamaan di berbagai daerah yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial, sehingga mereka bisa lebih fokus menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pekerja informal melalui skema iuran ringan. Peserta bukan penerima upah cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan berupa santunan kematian, pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh, serta bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi nasional tersebut. Langkah ini menjadi terobosan penting untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di lingkungan keagamaan.
“Guru ngaji, pengajar Al-Qur’an, marbot masjid, maupun para pegiat dakwah memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter masyarakat. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang,” ujar Indriyatno, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menilai, target perlindungan bagi 2,1 juta guru ngaji merupakan langkah nyata menghadirkan rasa aman bagi para pengabdi umat. Di Madura sendiri, potensi kepesertaan guru ngaji, ustaz, dan pengurus masjid dinilai cukup besar.
Karena itu, pihaknya siap mendorong edukasi dan perluasan kepesertaan agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas hingga ke tingkat akar rumput.
“Langkah ini diharapkan menjadi penguat perlindungan sosial bagi para pengabdi umat yang selama ini bekerja dengan semangat pengabdian tinggi,” pungkasnya.(*)