200 Hektar Lahan PTPN Dijadikan Tambang Emas Ilegal

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Rahmat Rifadin

11 Mar 2026 17:35

Headline

Thumbnail 200 Hektar Lahan PTPN Dijadikan Tambang Emas Ilegal
Lokasi Lahan PTPN di Way Kanan dijadikan tambang emas ilegal, Senin 9 Maret 2026. (Foto: Andriego/Ketik.com)

KETIK, WAY KANAN – Aparat Kepolisian Daerah Lampung menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di kawasan areal perkebunan milik PTPN I Regional 7 dengan luas kurang lebih 200 hektar di Kabupaten Way Kanan.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan dalam operasi tersebut polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

“Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang terjadi di lahan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada hari Minggu, 8 Maret 2026, dengan jumlah orang yang diamankan sebanyak 24 orang,” kata Helfi.

Baca Juga:
Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Foto Aktifitas Tambang Ilegal di Lahan Milik PTPN, Senin (9 Maret 2026).(Foto: Andriego/ketik.com)Aktifitas Tambang Ilegal di Lahan Milik PTPN, Senin, 9 Maret 2026.(Foto: Andriego/ketik.com)

Menurutnya, dari total orang yang diamankan tersebut, sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 24 orang yang diamankan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing orang yang diamankan.

Baca Juga:
Silaturahmi Dirut PT Pupuk Indonesia ke PPMH 02 Tuban, Minta Doa untuk Kemandirian Pangan

“Sepuluh orang lainnya saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata Helfi.

Penggerebekan dilakukan di tujuh lokasi berbeda yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Helfi.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Way Kanan dan secara umum di Provinsi Lampung, kami menghimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ujarnya. (*(

Baca Sebelumnya

Sambut Lebaran dengan Sejuk, Samudra Teknik Kendal Tebar Promo Cuci AC Gratis Pengharum Ruangan!

Baca Selanjutnya

Diskopindag Kota Malang Bantah Isu Jual Beli Bedak Rp300 Juta di Relokasi Pasar Gadang

Tags:

Polda Lampung PTPN 7 Lampung Mabes Polri BUMN Prabowo Subianto

Berita lainnya oleh Andriego Pandega

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

22 Maret 2026 20:38

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 20:22

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 17:34

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

18 Maret 2026 13:45

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

18 Maret 2026 10:30

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

18 Maret 2026 08:30

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar