2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Ditahan Kejari

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Gumilang

17 Feb 2025 09:00

Thumbnail 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban Ditahan Kejari
Kasi Pidsus Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto saat keterangan pers di kantor Kejaksaan (17 Februari 2025)(Foto Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan penahan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD. Penahanan terhadap 2 tersangka dilakukan Kejari, Senin, 17 Februari 2025.

Kedua pelaku berinisial HK dan AAJ diduga korupsi dana BUMD Pemkab Tuban. Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan anggaran perusahaan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), tahun 2017-2022 sebesar Rp2,6 miliar, pada Januari 2025.

Kedua tersangka yakni HK sebagai Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ.

Dalam konferensi pers,Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi di tubuh BUMD RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HK dan AAJ sebanyak 3 kali. Akhirnya tersangka dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka HK dan AAJ langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Yogi Natanael Christanto

Selanjutnya ia mengungkapkan secara gamblang terkait modus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

"Modus digunakan kedua tersangka dalam kasus ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Dia menambahkan kedua pelaku HK dan AAJ disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Kemudian junto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Masa Jabatan Segera Berakhir, Pj Bupati Bondowoso Pamit

Baca Selanjutnya

Akhiri Dualisme Kepengurusan, PWI Jabar Desak Kongres Percepatan

Tags:

Kejarituban Tipikor Tipisud Kriminal BUMD Tuban PT.RSM Pemkab Korupsi

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H