2 Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

22 Feb 2025 22:05

Thumbnail 2 Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo
Dua residivis narkoba ketika di keler ke Mapolres Situbondo, Sabtu 22 Februari 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Untu menekan peredaran obat-obatan terlarang narkotika, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap 2 residivis narkoba di tempat yang berbeda, Sabtu 22 Februari 2025.

Tersangka berinisial EH (48) ditangkap di sebuah rumah di Desa Olean, Kecamatan Situbondo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,31gram,1 buah pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,72 gram, dan alat hisab sabu.

Sedangkan ZA ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,97 gram dan alat hisap sabu.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas EH dan ZA.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap EH di disebuah rumah di Desa Olean Kecamatan Situbondo dan ZA di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Patokan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik ke dua tersangka tersebut,” kata Luthfi.

Selain itu, sambung Luthfi, anggota juga berhasil mengamankan telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba lainnya. “Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Luthfi.

Untuk kepentingan penyidikan, kata AKP Luthfi, EH dan ZA diamankan ke Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

“Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian, maka diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dorong AHY Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat

Baca Selanjutnya

Angkatan Muda Kie Raha Jakarta Minta Gubernur Malut Serly Tjoanda Tunaikan Janji Politik

Tags:

2 residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal satresnarkoba Polres Situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar