2 Mahasiswi Tewas dalam Kecelakaan Maut di Rejoagung, Sopir Bus Resmi Tersangka

Jurnalis: Sugeng Hariyadi
Editor: Fisca Tanjung

2 Nov 2025 13:13

Thumbnail 2 Mahasiswi Tewas dalam Kecelakaan Maut di Rejoagung, Sopir Bus Resmi Tersangka
Polres Tulungagung gelar peserta rilis terkait lakalantas bus Harapan Jaya.

KETIK, TULUNGAGUNG

Sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, pada Kamis, 31 Oktober 2025, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui,sopir tersebut bernama Rizki Angga Saputra (30), warga Penanggulangan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan, menjelaskan hal ini saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat, 1 November 2025.

Baca Juga:
Tabrakan Pajero–Avanza di Pasaman Barat Viral, Ada Dugaan Kesengajaan

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas tersebut menewaskan dua mahasiswi asal Jombang, ZM (22), pengendara motor Vario Nopol S 2192 OF, beserta penumpangnya, FM (22). Selain itu, seorang pengendara motor Supra Nopol AG 3984 UM mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Pengendara motor Supra tersebut berinisial AYP dan berdomisili di Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga:
Adu Banteng RX King vs Vario di Trowulan Mojokerto, Dua Pengendara Motor Tewas

"Dalam insiden lakalantas antara Bus Harapan Jaya dengan dua sepeda motor mengakibatkan 2 orang Mahasiswi meninggal dan 1 orang lainnya luka - luka," ujar Wakapolres.

Dijelaskannya, kecelakaan bermula ketika Bus Harapan Jaya Nopol AG 7762 US yang dikemudikan tersangka melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di depan SPBU Rejoagung, diduga bus melaju terlalu ke kanan sehingga menyalip marka jalan dan tidak menjaga jarak aman.

Akibatnya, bus menabrak sepeda motor Vario yang dikendarai korban ZM dan FM, yang melaju dari arah berlawanan. Tak hanya itu, bus juga menabrak sepeda motor Supra yang dikendarai AYP, yang pada saat itu melaju dari arah selatan menuju utara sebelum berbelok ke timur menuju SPBU.

Atas perbuatannya, sopir Bus Harapan Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12.000.000.

"Hingga saat ini Tersangka bersama sejumlah barang bukti masih kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. 

Baca Sebelumnya

Biaya Perawatan Melonjak, ‎Petani Bunga Mawar di Kota Batu Harus Putar Otak

Baca Selanjutnya

Tegaskan Kediri Kota Religius, Gus Qowim Pimpin Jalan Sehat Santri Sarungan

Tags:

polresta #harapanjaya lakalantas

Berita lainnya oleh Sugeng Hariyadi

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

13 April 2026 13:39

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

11 April 2026 06:04

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

SMAN 1 Tulungagung Gelar Pisah Sambut Kepala Sekolah, Ini Harapannya

10 April 2026 18:24

SMAN 1 Tulungagung Gelar Pisah Sambut Kepala Sekolah, Ini Harapannya

Pererat Tali Silaturahmi, Pemerintah Desa Joho di Tulungagung Gelar Halal Bihalal Bersama Warga

6 April 2026 12:00

Pererat Tali Silaturahmi, Pemerintah Desa Joho di Tulungagung Gelar Halal Bihalal Bersama Warga

Kolaborasi Solid TNI dan Pemdes Joho di Tulungagung, Hadirkan Jembatan Penghubung Harapan

6 April 2026 11:36

Kolaborasi Solid TNI dan Pemdes Joho di Tulungagung, Hadirkan Jembatan Penghubung Harapan

Meneguhkan Kebersamaan, Wabup Tulungagung Hadiri Istihlal dan Haul Abuya Sayyid Muhammad di Al Azhaar

5 April 2026 20:53

Meneguhkan Kebersamaan, Wabup Tulungagung Hadiri Istihlal dan Haul Abuya Sayyid Muhammad di Al Azhaar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar